Proyek Revitalisasi SDN Lebak 2 Diduga Diintervensi Oknum Dinas, Komite Sebut Sejumlah Pekerjaan Diambil Alih
SERANG, Pewarnas.net — Proyek revitalisasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lebak 2, Kampung Peundeuy, Desa Lebak, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksanaan sejumlah pekerjaan fisik dalam proyek yang menggunakan anggaran APBN Tahun 2026 tersebut diduga tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak yang ditetapkan sebagai pelaksana swakelola.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Lebak 2 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.056.733.295 dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Dugaan intervensi muncul setelah pihak komite sekolah mengungkapkan adanya sejumlah pekerjaan fisik yang disebut dikerjakan oleh pihak yang diduga berkaitan dengan dinas terkait.
Menurut keterangan anggota komite sekolah kepada wartawan, beberapa pekerjaan seperti plafon, pekerjaan baja/jaringan, serta pengadaan dan pemasangan pintu dan kusen disebut tidak dikerjakan oleh pihak komite.
«“Pekerjaan-pekerjaan fisik seperti plafon, baja, jaringan dan pintu kusen itu langsung dikerjakan sama orang dinas. Yang kerja orang jauh semua. Kalau nama orang dinasnya saya lupa, tapi kalau nama konsultan Pak Dodi,” ujar sumber dari pihak komite saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/9/2026).»
Keterangan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena mekanisme swakelola memiliki ketentuan tersendiri dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perlu Dibuktikan Apakah Sesuai Skema Swakelola
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengatur beberapa tipe swakelola. Untuk Swakelola Tipe IV, kegiatan direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, sedangkan pelaksanaan serta pengawasan dilakukan oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa penyelenggara Swakelola Tipe IV ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat pelaksana.
Karena itu, apabila benar terdapat pihak dari instansi pemerintah yang mengambil alih pelaksanaan pekerjaan fisik yang berdasarkan dokumen pengadaan seharusnya menjadi kewenangan kelompok masyarakat atau komite sebagai pelaksana, kondisi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak, penetapan penyelenggara swakelola, RAB, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran hukum ataupun tindak pidana korupsi sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Komite: Sejumlah Pekerjaan Dikerjakan Pihak Luar
Informasi dari komite sekolah juga menyebutkan bahwa tenaga kerja yang mengerjakan sejumlah bagian proyek bukan berasal dari lingkungan sekitar sekolah.
Hal tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut, terutama terkait siapa yang menunjuk pekerja, sumber pembiayaan pekerjaan, mekanisme pembelian material, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Selain itu, perlu diperiksa apakah pekerjaan yang disebutkan komite memang termasuk dalam ruang lingkup Swakelola Tipe IV atau merupakan bagian pekerjaan tertentu yang secara sah dapat dilaksanakan melalui mekanisme lain.
Dinas Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum dinas dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi.
Pihak sekolah, komite, dinas terkait maupun pelaksana kegiatan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek tersebut agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Publik juga perlu mengetahui dokumen dasar kegiatan, termasuk penetapan penyelenggara swakelola, RAB, pembagian pekerjaan, serta mekanisme pengadaan material dan tenaga kerja
(Tim.red)

Tidak ada komentar