Diduga CV Sinar jaya Mulya Agung Tidak Memiliki Izin Lengkap Dan Intimidasi Wartawan Di Lebak
Kasus Intimidasi Wartawan di Lebak: CV Sinarjaya Mulya Agung Diduga Tak Miliki Izin Lengkap, Publik Desak Penegakan Hukum Tegas .
Lebak Pewarnas net. Com " – Kasus intimidasi terhadap dua wartawan dan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, terus menjadi sorotan publik. Insiden yang terjadi pada Senin (10/11/2025) itu diduga kuat berkaitan dengan aktivitas perusahaan pengepul kayu gelondongan CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA) yang beroperasi di wilayah Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan.
Perusahaan tersebut diketahui menampung serta mengelola kayu dalam jumlah besar. Namun, muncul dugaan bahwa CV Sinarjaya Mulya Agung belum memiliki izin lengkap terkait sumber bahan baku kayu yang digunakan. Termasuk di dalamnya, dokumen sah hasil hutan yang menjadi syarat utama dalam kegiatan industri kehutanan.
Desakan Penegakan Hukum
Menyanggapi hal itu, Agus Suryaman, Koordinator Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli (FAAKOM), meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan tersebut.
"Kami menduga ada pelanggaran serius dalam aspek perizinan dan tata kelola bahan baku kayu yang digunakan perusahaan itu. Jika benar tidak memiliki izin sah, ini masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan dan aturan perdagangan hasil hutan,"
ujar Agus dalam pernyataannya, Selasa (11/11/2025).
Kecaman atas Intimidasi terhadap Wartawan
Selain melontarkan dugaan pelanggaran izin, Agus juga mengecam tindakan keras intimidasi yang dialami dua wartawan, Muh Syam AS (Sapujagat News) dan Azis Surna (Jurnal KUHP), saat meliput dan memediasi persoalan antara warga dengan pihak perusahaan.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pemahaman terhadap profesi jurnalis serta pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Pers dilindungi oleh undang-undang. Setiap upaya menghalangi tugas jurnalistik, apalagi dengan ancaman atau pelanggaran, adalah pelanggaran hukum. Aparat wajib menindak tegas pelaku intimidasi terhadap wartawan,”
tegas Agus.
Audit dan Transparansi Diminta
Agus juga mendesak Gakkum KLH dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas CV Sinarjaya Mulya Agung. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan apakah bahan baku kayu yang digunakan perusahaan berasal dari sumber legal dan sesuai prosedur.
“Jangan sampai ada perusahaan yang berlindung di balik nama koperasi atau CV, tapi menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Negara harus hadir melindungi masyarakat, wartawan, dan aparat desa yang justru menjadi korban intimidasi,”
pungkas Agus.
Publik Tunggu Langkah Tegas Aparat
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Banten. Publik menantikan langkah nyata Kejati dan Polda Banten dalam menelusuri legalitas CV Sinarjaya Mulya Agung, sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers dan hak warga untuk mendapatkan keadilan tidak mengabaikan tuturnya.
Red (yd Pewarnas net. Com)
.jpeg)
No comments