Revitalisasi PAUD Nurul Aini Rp704,44 Juta Disorot, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi; Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Audit Menyeluruh
Serang – pewarnas.net Pelaksanaan Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di PAUD Nurul Aini, Kampung Benua, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, menjadi perhatian publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai Rp704.440.000 tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi pada Kamis (6/8/2026), ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian, baik dari aspek administrasi, penggunaan material, penerapan standar keselamatan kerja, maupun pengawasan pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan data satuan pendidikan, PAUD Nurul Aini dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 69942598 berstatus sekolah swasta jenjang Kelompok Bermain (KB). Sekolah ini memiliki Surat Keputusan Pendirian tertanggal 28 April 2015 serta Surat Keputusan Izin Operasional tertanggal 10 April 2019.
Data peserta didik yang diperbarui pada 4 Agustus 2026 mencatat jumlah siswa sebanyak 21 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan 10 perempuan. Dalam data administrasi juga disebutkan bahwa sekolah memiliki dua ruang kelas, satu ruang guru, dan satu toilet yang seluruhnya dilaporkan dalam kondisi baik.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, awak media menemukan kondisi yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan data administrasi tersebut. Bangunan PAUD diketahui berada di area halaman rumah warga, sementara sejumlah fasilitas sebagaimana tercantum dalam data belum terlihat secara utuh.
Pada Tahun Anggaran 2026, PAUD Nurul Aini menerima bantuan revitalisasi senilai Rp704.440.000 yang diperuntukkan bagi pembangunan dua ruang kelas baru, satu ruang UKS, satu toilet, serta penataan lingkungan sekolah.
Dalam pelaksanaan pembangunan, awak media juga menemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Saat dikonfirmasi, Kepala PAUD Nurul Aini, Yeti Susilawati, menyampaikan bahwa besi tulangan utama yang digunakan berukuran 13 milimeter dan besi cincin berukuran 8 milimeter.
Namun berdasarkan hasil pengukuran awal di lapangan, besi tulangan utama yang terpasang diduga hanya berdiameter sekitar 11,6 milimeter, sedangkan besi cincin diduga sekitar 6,2 milimeter. Selain itu, besi yang seharusnya berukuran 10 milimeter diduga hanya berdiameter sekitar 8,5 milimeter. Temuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pengujian teknis oleh instansi berwenang.
Selain dugaan ketidaksesuaian material, para pekerja proyek juga diduga belum sepenuhnya menerapkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan, rompi kerja, sepatu pelindung, dan perlengkapan keselamatan lainnya. Padahal, penerapan K3 merupakan standar wajib dalam pekerjaan konstruksi.
Hasil penelusuran juga menemukan bahwa Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selaku pelaksana kegiatan diduga tidak terlihat secara aktif di lokasi proyek selama proses pembangunan berlangsung. Seorang warga Kampung Benua yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa P2SP diduga memiliki hubungan keluarga dengan Kepala PAUD Nurul Aini, yakni suami dari yang bersangkutan. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Selain itu, konsultan pengawas proyek juga diduga tidak hadir secara optimal di lokasi pembangunan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kualitas maupun progres pekerjaan. Hal ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di PAUD Nurul Aini.
Menurut Bahrudin, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara, potensi konflik kepentingan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila hasil audit nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum atau potensi kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Bahrudin.
Hingga berita ini diterbitkan, proyek revitalisasi masih berlangsung. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada P2SP, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan, maupun pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Tim. Asep)


No comments