Header Ads

Header ADS

Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp1,36 Miliar Revitalisasi SMAN 1 Cibadak, Koalisi Pemantau: Terindikasi Tindak Pidana Korupsi


LEBAK – Koalisi Pemantau Kebijakan dan Pembangunan Banten (KPKPB) mengungkap deretan kejanggalan serius dan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pembangunan sarana prasarana fisik SMAN 1 Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026. Anggaran APBN yang dialokasikan untuk rehabilitasi 11 ruang kelas ini mencapai Rp1.365.758.000,-.

 Berdasarkan hasil monitoring, pengecekan lapangan dan kajian mendalam yang dilakukan KPKPB, terungkap pelanggaran mulai dari ketidaksesuaian teknis hingga dugaan tindak pidana korupsi:

 Deretan Kejanggalan dan Pelanggaran Nyata, Pekerjaan menyimpang dari perencanaan: 


Pelaksanaan rehabilitasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan secara resmi. Instalasi listrik berbahaya dan melanggar standar: 

Pemasangan jaringan listrik sama sekali tidak mengikuti ketentuan teknis.Tidak menggunakan pipa pelindung kabel (paralon) maupun kotak sambungan standar. Bahkan ditemukan sambungan kabel yang hanya dibungkus lakban hitam biasa, yang sangat berisiko menyebabkan korsleting dan kebakaran. 



Seluruh pekerja di lokasi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga membahayakan nyawa para pekerja,  

Kegiatan ini seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh panitia yang dibentuk sekolah, namun kenyataannya seluruh pekerjaan diserahkan kepada pemborong/pihak ketiga, Pekerja pun didatangkan dari luar wilayah, bukan warga sekitar. Hal ini tegas melanggar Pasal 18 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang larangan memecah paket atau mengalihkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain, serta memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor: "Setiap pejabat negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar".

Penyerahan paket pekerjaan sepenuhnya ke pihak luar: Pekerjaan rangka baja dan atap diserahkan kepada pihak dari Kabupaten Pandeglang beserta bahan dan tenaga kerjanya. Begitu pula pekerjaan plafon diberikan satu paket kepada pihak dari Rangkasbitung.

Bahan bangunan tidak memenuhi standar: Bahan yang digunakan tidak memiliki tanda Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga kualitas, keamanan dan ketahanan bangunan sangat diragukan.

Kepanitiaan tidak sah dan pengakuan aneh, Saat dikonfirmasi di lokasi, Ketua Panitia Pelaksana justru mengaku dirinya adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan memberikan penyangkalan yang setengah hati terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tim pemantau. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kepanitiaan dibentuk tidak sesuai prosedur yang berlaku.

 M. Sidik, Ketua BPD LSM Kobra Banten menegaskan: "Mengaku sebagai LSM saat menjabat ketua panitia proyek sekolah adalah bukti jelas prosedur dilanggar sejak awal. Dana rakyat tidak boleh dipermainkan oleh pihak yang tidak berwenang. Pelanggaran aturan swakelola ini bukan sekadar kelalaian, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang nyata. Kami minta instansi terkait segera turun tangan sebelum kerugian negara semakin besar."

 Sementara itu, Babang Bahriani, Ketua BPD LSM KPK PAN-RI Banten menyampaikan: "Instalasi listrik pakai lakban, bahan tanpa SNI, hingga penyerahan pekerjaan ke pihak ketiga adalah bukti pelaksanaan proyek ini tidak didasari itikad baik. Penyangkalan setengah hati dari panitia hanya semakin memperkuat fakta pelanggaran yang ada. Kami tidak akan diam melihat aset negara dipermainkan dan kualitas pendidikan dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. Segala bentuk pelanggaran hukum harus ditindak tegas tanpa pandang bulu."

 Merespons temuan tersebut, KPKPB resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk meminta penjelasan sekaligus memfasilitasi klarifikasi langsung dari pihak pelaksana kegiatan revitalisasi SMAN 1 Cibadak. Audiensi direncanakan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Banten dengan dihadiri 6 perwakilan KPKPB serta pihak pelaksana kegiatan SMAN 1 Cibadak yang dimohonkan untuk diundang secara resmi.

 Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak SMAN 1 Cibadak maupun Dinas Pendidikan terkait sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan.

---

No comments

Powered by Blogger.