Header Ads

Header ADS

Dana APBN Rp1,69 Miliar SMKN 1 Warunggunung Diduga Dikelola Gelap, Prosedur Resmi Ditelantarkan


LEBAK – Berdasarkan hasil investigasi gabungan yang dilakukan tim media bersama LSM Kobra Banten dan LSM KPK PAN-RI pada tanggal 22 Juli 2026, terungkap sejumlah kejanggalan fatal dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMKN 1 Warunggunung, Kabupaten Lebak. Kegiatan Bantuan Penyelenggaraan Revitalisasi Sarana Pendidikan Tahun 2026 ini dialokasikan anggaran Rp1.694.527.090,- bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan Satuan Pelaksana Pendidikan (PSP) tercantum resmi sebagai penanggung jawab di papan informasi lokasi.

 Namun fakta di lapangan yang ditemukan tim investigasi sangat jauh dari ketentuan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), serta wewenang Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Berdasarkan pengecekan langsung dan konfirmasi narasumber pada hari investigasi, Revitalisasi sama sekali tidak dikelola langsung oleh sekolah. Proyek ini diduga diborongkan kembali secara diam-diam kepada pihak ketiga yang tidak terdaftar dalam dokumen resmi, sehingga sekolah hanya dijadikan kedok semata.

Temuan kelalaian lain yang mencolok: seluruh pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar—seperti helm, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun pelindung mata—padahal aturan keselamatan kerja wajib diterapkan demi menghindari risiko kecelakaan.

 Selain itu, hampir seluruh tenaga kerja yang bekerja di lokasi berasal dari luar wilayah Warunggunung, melanggar aturan yang mewajibkan prioritas penyerapan tenaga kerja lokal. Konsultan perencanaan yang menyusun rancangan pekerjaan pun diketahui berdomisili di luar Kabupaten Lebak. Hal ini membuka celah kecurigaan adanya keuntungan yang dinikmati kelompok tertentu saja, tanpa memberi manfaat ekonomi bagi warga sekitar dan bahkan mengabaikan keselamatan pekerja.

 Sesuai peraturan, P2SP yang dibentuk di lingkungan sekolah memegang kendali penuh mulai dari pengelolaan teknis, pemilihan tenaga kerja, pengadaan bahan, penerapan standar keselamatan kerja, hingga pengawasan mutu pekerjaan. Namun hasil penelusuran tanggal 22 Juli 2026 membuktikan sebaliknya, peran P2SP dan PSP sepenuhnya diabaikan, kendali proyek dipegang penuh oleh pihak di luar sekolah tanpa laporan maupun keterbukaan.


Tim Media berupaya meminta keterangan langsung di lokasi pada hari yang sama. Namun hasilnya nihil: seluruh panitia pelaksana dari pihak sekolah tidak dapat ditemui dengan beragam alasan pengelakan. Upaya menemui pihak pemborong yang diduga memegang kendali pekerjaan juga tidak berhasil, karena tidak ada perwakilan yang hadir di lokasi. Sikap menghindar ini justru semakin memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutup-tutupi.

 M. Sidik, Ketua Umum LSM Kobra Banten, menegaskan pasca-investigasi "Hasil pengecekan kami tanggal 22 Juli 2026 ini semakin memperjelas dugaan pelanggaran yang nyata. Uang negara sebesar Rp1,69 miliar ini milik rakyat, bukan alat mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar prosedur! Kami melihat indikasi kuat pelimpahan wewenang secara gelap yang merugikan kepentingan warga sekitar, bahkan keselamatan pekerja pun diabaikan demi memangkas biaya!"

"Bersama LSM KPK PAN-RI, berencana akan segera melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Kami menuntut kehadiran mutlak pihak sekolah selaku panitia P2SP untuk menjelaskan secara terbuka: siapa yang sebenarnya menguasai proyek ini? Mengapa sekolah lepas kendali? Ke mana perginya kewajiban memberdayakan warga lokal dan menjamin keselamatan kerja? Semua harus dijawab tanpa alasan pengelakan!"

 Babang Bahriani, Perwakilan Tim LSM KPK PAN-RI, menambahkan peringatan keras:

 "Jika semuanya bersih dan sesuai aturan, mengapa saat kami datang melakukan investigasi tanggal 22 Juli 2026, semua pihak yang bertanggung jawab lari dan menghindar? Praktik memborongkan kembali pekerjaan di luar jalur resmi, menelantarkan prosedur, hingga membiarkan pekerja tanpa perlindungan keselamatan adalah pelanggaran nyata yang tidak bisa dimaafkan dengan alasan apa pun!"

"Kami tidak akan berkompromi sedikit pun. Selama belum ada bukti pertanggungjawaban yang sah dan meyakinkan, dugaan penyimpangan ini tetap berlaku. Jika Dinas Pendidikan tidak menindaklanjuti dengan serius, kami siap melaporkan seluruh berkas investigasi ini berjenjang hingga ke pihak terkait di tingkat Kementerian!"

 LSM Kobra Banten dan LSM KPK PAN-RI akan terus memantau perkembangan tindak lanjut Dinas Pendidikan dan kehadiran pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi resmi.

 

No comments

Powered by Blogger.