Header Ads

Header ADS

 


SERANG – PEWARNASNET.CIM Proyek penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, khususnya pekerjaan Rekonstruksi Jalan Masigit - Trumbu, yang bernilai kontrak mencapai Rp22.871.350.000 yang didanai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2026, kini menguasai pelanggaran berat dan perilaku yang tidak bertanggung jawab dari pihak pelaksana, yaitu CV. JJ ARBAS UTAMA. Proyek yang ditandatangani pada 23 Februari 2026 dan selesai dalam 120 hari kalender ini justru membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan warga di Kelurahan Trumbu, padahal seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Mobil beton diketahui secara sengaja membuang sisa limbah pengecoran ke saluran irigasi yang menjadi sumber kehidupan bagi lahan pertanian warga. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan pengelolaan limbah, namun juga berpotensi menyebabkan aliran air tersendat, yang secara langsung mengancam hasil panen dan mata pencaharian warga. Yang lebih memprihatinkan, kegiatan pengecoran dan pembuangan limbah ini dilakukan pada waktu yang tidak wajar, yaitu mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 pagi—saat warga sedang beristirahat dan tidak dapat mengawasi streaming pekerjaan.

 

“Saat pagi hari saya hendak pergi ke sawah, saya sudah melihat sisa bahan pengecoran menutupi seluruh bagian aliran udara di saluran irigasi. Jelas saja hal ini dilakukan pada malam hari agar tidak diketahui siapa pun,” ujar salah satu warga yang merasa dirugikan. Hal ini menunjukkan adanya niat tersembunyi dari pihak pelaksana untuk menyembunyikan tindakan yang salah dan merugikan orang lain.


Berikut adalah tambahan dan penyempurnaan bagian berita dengan memasukkan informasi baru tersebut, agar semakin tegas dan menekan:


Selain itu, kekecewaan semakin bertambah karena janji pihak pelaksana ternyata hanyalah kata-kata kosong. Menurut penjelasan tim LBH YABPEKNAS, ia sudah menghubungi dan meminta keterangan melalui panggilan telepon pada tanggal 3 Mei 2026. Saat itu, Pelaksana dari CV. Karaton Mega Karya dengan tegas menyatakan akan segera membongkar tumpukan beton dan memperbaiki keadaan secepatnya. Namun nyatanya, hingga berita ini disampaikan, sudah berlalu beberapa hari, tidak ada satu pun langkah nyata yang dilakukan. Tumpukan beton tetap ada dan menutup aliran udara, serta tidak ada usaha maupun penjelasan apa pun dari pihak pelaksana atas kelalaian dan janji yang tidak ditepati.

 

Sikap ini membuktikan bahwa pelaksana tidak hanya lalai dan melanggar aturan, tetapi juga meremehkan kepentingan masyarakat serta lembaga yang berwenang mengawasi. Dengan adanya bukti pengingkaran janji ini, LBH YABPEKNAS menegaskan akan memperkuat isi laporan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang, serta mendesak agar sanksi tegas diterapkan — termasuk menjamin seluruh kegiatan proyek dan pertanggungjawaban penuh atas segala kerugian yang dialami warga.

 

...

 

Tim Media bersama Lembaga Bantuan Hukum YABPEKNAS kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut, dan ditemukan bukti lain yang semakin memperkuat dugaan buruk terhadap kinerja pelaksana proyek. Di bagian lain dari lokasi pekerjaan yang sama, tepatnya di aliran sungai di pinggir sawah, terlihat jelas tumpukan sampah, rumput, serta tanah sisa pembersihan pinggiran jalan yang hanya dibuang begitu saja tanpa penanganan yang layak. Semua ini membuktikan bahwa CV. JJ ARBAS UTAMA tidak hanya lalai dalam menjalankan tugas, tetapi juga mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang seharusnya menjadi kewajiban setiap pelaksana proyek yang menggunakan uang rakyat.

 

Merespons hal ini, tim segera bertemu dengan Lurah Trumbu  untuk mendapatkan penjelasan dan meminta tindakan nyata. Setelah dikonfirmasi, Lurah menyatakan akan segera menghubungi pihak pelaksana dan memerintahkan agar segala kerusakan dan gangguan yang terjadi segera diperbaiki dan dikembalikan ke keadaan semula dalam waktu sesingkat mungkin.

 

Namun, sikap dan tindakan yang telah terjadi hingga saat ini membuat pihak LBH YABPEKNAS tidak akan berdiam diri. Lembaga ini menegaskan akan menyusun dan mengirimkan laporan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang, serta meminta lembaga pengawas ini melakukan peninjauan dan penindakan secepatnya. Jika dalam batas waktu yang ditentukan pihak pelaksana masih enggan menyelesaikan masalah dan mengabaikan perintah perbaikan, LBH YABPEKNAS akan meminta secara tegas agar proyek ini dihentikan seketika dan seluruh tanggung jawab hukum serta kerugian yang timbul dipikul sepenuhnya oleh CV. JJ ARBAS UTAMA,

 

Proyek yang dibiayai dengan uang masyarakat seharusnya dijalankan dengan kejujuran, tanggung jawab, dan kesadaran penuh terhadap kepentingan umum. Namun apa yang dilakukan oleh pelaksana saat ini jelas bertentangan dengan prinsip tersebut, dan tidak akan dibiarkan berlanjut begitu saja.

No comments

Powered by Blogger.