Proyek paving blok di kelurahan cilowong Diduga Pengerjaan Berantakan minim pengawasan
.
Kota serang pewarnas.net
Pekerjaan pemasangan paving block di kelurahan cilowong RT.02/RW.01. kecamatan taktakan
Kota Serang, menuai sorotan. Perjalanan kualitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Berdasarkan informasi yang terlihat pada papan proyek tersebut, berikut adalah rincian mengenai pekerjaan pembangunan di lokasi tersebut:Pemerintah Kota Serang: Proyek ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang.Detail Proyek: Kegiatan ini fokus pada penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, khususnya pembangunan Jalan Lingkungan Jakung Seller (Bankeu).Nilai Kontrak: Nilai kontrak untuk pengerjaan proyek ini adalah Rp189.550.000,00.Kontraktor Pelaksana: Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Tri Baskara Sakti dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Indikasi Masalah: Laporan investigasi menunjukkan dugaan pelanggaran dalam pengerjaan, seperti minimalnya penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja dan ketebalan material paving block yang diduga tidak sesuai standar.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Tim media yang meninjau di lokasi menemukan kejanggalan dalam pemasangan paving blok yang terlihat konversi dan pada renggang kastin patah pun di pasang saja dan ukuran abu batu hanya 2 senti sehingga menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan standar konstruksi yang seharusnya.
Dan lebih lanjut di lapangan, tampak para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan atau sepatu safety, yang seharusnya menjadi standar dalam proyek infrastruktur Padahal, K3 merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi untuk melindungi keselamatan tenaga kerja.
Sementara itu, seorang pekerja yang juga tidak ingin disebutkan namanya kalo soal upah saya ga tau pak saya di suruh kerja aja sama pak RW saya kerja sendiri kalo malam baru banyakan ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kontraktor pelaksana belum dapat dikonfirmasi. Masyarakat berharap agar Dinas terkait memberikan teguran serta sanksi kepada kontraktor agar pekerjaan dilakukan secara profesional dan sesuai standar. Selasa/05/05/2026.
(Asep)

No comments