Header Ads

Header ADS

Revitalisasi SDN 1 Pasar Keong Rp1,13 Miliar, Peran P2SP Dipertanyakan: Pelaksana atau Hanya Formalitas?


LEBAK, BANTEN – Pewarna.Net Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi SDN 1 Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dengan nilai anggaran **Rp1.131.392.103 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan setelah muncul berbagai fakta lapangan yang memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi dan peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana resmi kegiatan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada Selasa (06/10/2026), sejumlah kejanggalan terungkap ketika dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berada di lokasi proyek. Pihak yang disebut sebagai vendor atau pengawas lapangan tidak mampu menjelaskan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis pekerjaan. Bahkan yang bersangkutan disebut bukan tenaga profesional konstruksi, melainkan perorangan yang tidak dapat menjelaskan dasar pelaksanaan pekerjaan yang sedang berlangsung.

Yang lebih mengejutkan, saat tim media meminta penjelasan kepada Ketua P2SP yang juga merangkap Ketua Komite Sekolah, justru diperoleh pengakuan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mekanisme pekerjaan revitalisasi yang sedang berjalan.


Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: **jika Ketua P2SP tidak memahami mekanisme pelaksanaan pekerjaan, lalu siapa sebenarnya yang mengendalikan proyek revitalisasi senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut?**

Dalam sistem bantuan pemerintah berbasis swakelola, P2SP seharusnya menjadi ujung tombak pelaksanaan kegiatan. Mulai dari perencanaan, pembelian material, pengawasan mutu pekerjaan, administrasi keuangan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana negara berada dalam ruang tanggung jawab panitia.

Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pengakuan bahwa pembelanjaan material dilakukan oleh pihak lain yang disebut sebagai vendor. Jika pengakuan tersebut benar, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi P2SP dijalankan.

Temuan lain yang menambah tanda tanya adalah adanya keterangan dari pihak vendor yang menyebut pekerjaan revitalisasi tersebut berasal dari "aspirasi dewan". Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan adanya pihak-pihak di luar struktur resmi P2SP yang memiliki pengaruh dominan dalam pelaksanaan kegiatan.

Apabila benar terdapat pihak eksternal yang mengendalikan pembelian material, menentukan pelaksanaan pekerjaan, serta mengarahkan jalannya proyek, sementara P2SP hanya menjadi pelengkap administrasi, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius instansi pengawas.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa keberadaan P2SP tidak boleh sekadar menjadi "stempel" administratif untuk mencairkan dana bantuan pemerintah. P2SP dibentuk untuk memastikan masyarakat sekolah terlibat langsung dalam pembangunan dan mengawasi penggunaan anggaran negara secara transparan dan akuntabel.

Selain persoalan peran P2SP, tim media juga menemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja dalam proyek yang dibiayai oleh APBN.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Pasar Keong selaku penanggung jawab satuan pendidikan belum berhasil dikonfirmasi meskipun telah beberapa kali dihubungi. Tidak adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah semakin memperkuat kebutuhan akan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, serta Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini untuk mengusut secara terbuka siapa yang sesungguhnya mengendalikan proyek revitalisasi tersebut, bagaimana mekanisme pembelanjaan material dilakukan, dan apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsinya atau hanya dijadikan formalitas administratif dalam proyek bernilai lebih dari Rp1,13 miliar tersebut.

Jika tidak segera dijelaskan kepada publik, berbagai temuan dan pengakuan yang muncul di lapangan berpotensi menimbulkan dugaan bahwa prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas yang menjadi ruh Program Revitalisasi Sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Red. Bobon

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.