Header Ads

Header ADS

Dugaan Mark-Up Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Rp9,5 Miliar Mengemuka. Koalisi Minta Kementerian PUPR Turun Tangan


SERANG, BANTEN -  Pewarnas.Net.  Dugaan pemborosan anggaran dan mark-up dalam proyek **Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Kota Serang** kembali menjadi sorotan. Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamatan Aset Negara mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh **PT Mega Karya Sentralindo** dengan nilai kontrak mencapai Rp21,56 miliar

Berdasarkan hasil kajian dokumen dan pemantauan lapangan yang dilakukan koalisi, terdapat dugaan selisih harga satuan pekerjaan galian lumpur sungai yang dinilai tidak wajar. Volume pekerjaan galian yang tercatat mencapai sekitar **120.000 meter kubik**, namun dibebankan dengan harga satuan yang disebut jauh di atas standar kewajaran pekerjaan serupa.

Koalisi menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat pengawasan internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Kementerian PUPR.

Selain persoalan harga satuan, tim investigasi lapangan juga menemukan indikasi pekerjaan yang tidak berjalan optimal. Penggunaan ponton dan alat berat ekskavator lengan panjang disebut belum memberikan hasil maksimal dalam pembersihan dasar sungai. Bahkan, terdapat laporan dari masyarakat bahwa endapan lumpur justru mengganggu jalur perahu nelayan yang selama ini digunakan sebagai akses aktivitas ekonomi warga.


Lebih lanjut, koalisi juga menyoroti adanya penggabungan beberapa item pekerjaan dalam satu paket proyek tanpa rincian anggaran yang jelas dan terpisah. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan publik dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

Koalisi menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Mereka meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Koordinator Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamatan Aset Negara, **M. Sidik**, menyampaikan bahwa temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

"Kami meminta Kementerian PUPR, BPK, dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap temuan ini. Jika benar terdapat selisih harga yang tidak rasional dan mengakibatkan kerugian negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas M. Sidik.

Menurutnya, proyek pengendalian banjir seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara.

"Uang yang digunakan dalam proyek ini berasal dari rakyat. Karena itu setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap volume pekerjaan, harga satuan, spesifikasi teknis, serta hasil pekerjaan di lapangan. Jangan sampai proyek yang seharusnya melindungi masyarakat dari banjir justru menjadi ladang pemborosan anggaran," ujar M. Sidik.

Ia juga meminta agar seluruh dokumen kontrak, adendum, berita acara pekerjaan, hingga hasil pengawasan teknis dibuka secara transparan kepada publik.

"Kami tidak ingin ada ruang gelap dalam penggunaan anggaran negara. Transparansi adalah kunci untuk memastikan tidak terjadi praktik mark-up, penggelembungan volume, maupun penyimpangan lainnya. Jika ditemukan unsur pidana, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Koalisi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan menyampaikan laporan resmi kepada KPK, Kejaksaan Agung, BPK RI, serta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR apabila hasil klarifikasi dari pihak terkait tidak memberikan penjelasan yang memadai.

Red. Tim Pewarnas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.