Galian Tanah Tubagus Kavling di Sindangheula Disorot! Dua Excavator Beroperasi, Izin Dipertanyakan, APH Jangan Tutup Mata
SERANG, pewarnas.net — Aktivitas galian tanah yang dikenal dengan sebutan Tubagus Kavling di Kampung Benoa Kidul, RT 07/RW 02, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Kegiatan pengerukan tanah menggunakan dua unit excavator dan sejumlah mobil dump truck terpantau berlangsung di lokasi, sementara legalitas perizinannya masih menjadi tanda tanya.
Dugaan operasi pertambangan tanpa izin tersebut mendesak untuk ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis jangan hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi perlu turun langsung untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dua Excavator Mengeruk Tanah, Dump Truck Antre Mengangkut Material
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, dua unit excavator terlihat melakukan pengerukan tanah dan memuat material ke sejumlah mobil dump truck yang mengantre di lokasi.
Setelah bak kendaraan terisi, dump truck tersebut meninggalkan area galian untuk mengangkut material ke lokasi lain. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelengkapan izin usaha, legalitas pengangkutan material, serta pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pengelola seharusnya dapat menjelaskan dasar legalitas operasionalnya. Namun, apabila kegiatan itu berlangsung tanpa izin yang diwajibkan, aparat harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Nama Fauzan Disebut, Pengelola Belum Memberikan Klarifikasi
Seorang narasumber yang berada tidak jauh dari lokasi menyebut aktivitas pengerukan tanah tersebut telah berlangsung cukup lama. Narasumber itu juga menyebut Fauzan sebagai pihak yang diduga memiliki usaha galian tersebut.
Galian tanah ini sudah lama berjalan, Pak, dan milik Pak Fauzan. Kalau namanya di lokasi Tubagus Kavling,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat tim media berupaya menggali informasi lebih lanjut, seorang pekerja di lokasi mengaku hanya bertugas sebagai tukang parkir.
Saya hanya tukang parkir. Kalau bos sedang tidak ada di tempat, nanti besok saja ke sini lagi, Pak,” ujarnya, (9/10/2026).
Pernyataan tersebut belum dapat dijadikan bukti untuk memastikan kepemilikan maupun legalitas usaha. Konfirmasi langsung dari Fauzan dan pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Jangan Sampai Galian Tanpa Izin Leluasa Beroperasi
Persoalan utama yang kini perlu dijawab bukan sekadar berapa banyak tanah yang dikeruk atau berapa unit kendaraan yang keluar-masuk, melainkan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan pertambangan.
Apabila dugaan operasi tanpa izin terbukti, persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Selain itu, kegiatan pengerukan tanah juga perlu ditinjau dari aspek keselamatan, pengelolaan lingkungan, dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Karena itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten serta instansi terkait diminta segera memeriksa status perizinan kegiatan galian tanah Tubagus Kavling.
APH Ditantang Bertindak Profesional dan Transparan
Tim media mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian setempat dan Polda Banten, untuk menelusuri dugaan tersebut secara objektif.
Pemeriksaan perlu mencakup legalitas kegiatan, identitas pengelola, asal dan tujuan distribusi material, serta pemenuhan kewajiban lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan leluasa tanpa pengawasan. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, tanpa tebang pilih dan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Ancaman Pidana Jika Penambangan Tanpa Izin Terbukti
Ketentuan mengenai penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.
Namun, penerapan sanksi harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pelanggaran oleh aparat berwenang.
Redaksi Menunggu Jawaban
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari Fauzan mengenai dugaan kepemilikan usaha serta status perizinan kegiatan Tubagus Kavling.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(H. UU)

Tidak ada komentar