Header Ads

Header ADS

Menindak lanjuti pemberitaan Revitalisasi SDN 1 Pasar Keong Rp1,13 Miliar Kian Disorot! P2SP Dipertanyakan, Kepala Sekolah Bungkam



LEBAK, BANTEN – Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN 1 Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dengan anggaran **Rp1.131.392.103 dari APBN Tahun Anggaran 2026**, kembali menuai sorotan. Sejumlah keterangan yang dihimpun tim media memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), keterlibatan pihak yang disebut vendor, serta keterbukaan kepala sekolah dalam memberikan penjelasan kepada publik.

Dalam pemberitaan sebelumnya, terungkap keterangan bahwa pembelian material dilakukan oleh pihak lain yang disebut vendor. Ketua P2SP yang juga merangkap Ketua Komite Sekolah pun disebut belum mengetahui secara rinci mekanisme pelaksanaan pekerjaan.

Jika keterangan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar siapa yang membeli material, melainkan apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi pelaksana dan pengawasan sebagaimana mestinya, atau justru terdapat pihak lain yang lebih dominan dalam mengendalikan pekerjaan?

Pertanyaan ini penting karena anggaran yang digunakan merupakan dana APBN yang wajib dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan program.

Sorotan semakin menguat setelah pihak yang disebut vendor menyatakan bahwa kegiatan revitalisasi tersebut berasal dari “aspirasi dewan”.

Pernyataan itu membutuhkan klarifikasi terbuka. Siapa pihak yang dimaksud? Apa bentuk keterlibatannya? Apakah sebatas usulan program atau turut menentukan pembelian material dan pelaksanaan pekerjaan?


Penyebutan aspirasi dewan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, mekanisme pelaksanaan tetap harus dapat dijelaskan melalui dokumen dan keterangan pihak yang bertanggung jawab.

Jangan sampai P2SP hanya tercantum dalam administrasi, sementara keputusan penting pelaksanaan kegiatan justru tidak dapat dijelaskan oleh panitia itu sendiri. Dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya.

Upaya konfirmasi kepada kepala SDN 1 Pasar Keong melalui telepon dan WhatsApp, menurut tim media, belum memperoleh tanggapan yang memadai.

Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan revitalisasi belum terjawab. Padahal, klarifikasi kepala sekolah diperlukan untuk menjelaskan kedudukan sekolah dalam program, mekanisme pertanggungjawaban dana sesuai kewenangannya, serta koordinasi dengan P2SP.

Publik tentu tidak boleh langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena belum mendapat jawaban. Namun, keterbukaan informasi dan kesempatan bagi media untuk meminta konfirmasi merupakan bagian penting dalam menguji persoalan yang menyangkut penggunaan uang negara.

Dinas Pendidikan Jangan Berhenti pada Evaluasi Administratif

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan instansi pengawasan terkait di minta menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui pemeriksaan objektif.

Pemeriksaan perlu menjawab beberapa hal mendasar: apakah pembelian material sesuai mekanisme yang berlaku, siapa yang mengambil keputusan pelaksanaan, apakah pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi, serta apakah P2SP menjalankan fungsi dan pertanggungjawabannya sesuai pedoman program.

Jika ditemukan bukti awal penyimpangan, persoalan tersebut perlu diteruskan kepada aparat atau lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum.

Anggaran Rp1,13 miliar bukan angka kecil. Setiap rupiah harus dapat dijelaskan, setiap pekerjaan harus dapat diperiksa, dan setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai perannya.



Red. Bobon


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.