Pembatalan PK putusan MA SHGB 48/BANDULU dan Turutannya tidak dilaksanakan Kanwil ATR/BPN provinsi Banten diduga ada pembangkangan
SERANG, BANTEN – Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor **41 PK/TUN/2025** yang menyatakan **SHGB Nomor 48/Bandulu atas nama PT Abadi Mukti Guna Lestari (PT AMGL) batal** dan memerintahkan pencabutannya kini menjadi perhatian serius LBH YABPEKNAS Provinsi Banten.
Mahkamah Agung melalui putusan tanggal **13 Agustus 2025** juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mencabut SHGB Nomor 48/Bandulu beserta Surat Ukur Nomor 49/Bandulu/98 dengan luas 6.464 meter persegi.
Namun persoalan tidak berhenti pada putusan tersebut. LBH YABPEKNAS mempertanyakan riwayat administrasi pertanahan dan dugaan pemecahan SHGB ketika perkara masih berproses di tingkat Kasasi
Ketua LBH YABPEKNAS Provinsi Banten, Nurhamzah mendesak ATR/BPN Kabupaten Serang tidak sekadar memberikan jawaban normatif, tetapi membuka seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan objek sengketa.
"Kami meminta ATR/BPN Kabupaten Serang membuka semuanya. Kapan dilakukan pemecahan, siapa yang mengajukan, apa dasar hukumnya, siapa yang memproses, bagaimana status sengketa dicatat, dan bagaimana pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dilakukan. Jangan ada yang ditutup-tutupi," tegas Nurhamzah.
Karena belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai, LBH YABPEKNAS menyatakan akan menyiapkan aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang** sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Aksi tersebut akan membawa tuntutan agar ATR/BPN Kabupaten Serang segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan terbuka mengenai status SHGB 48/Bandulu serta seluruh bidang atau sertipikat yang memiliki hubungan administratif dengan objek tersebut.
LBH YABPEKNAS juga akan mendorong Kementerian ATR/BPN RI melakukan audit dan pemeriksaan internal apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses administrasi pertanahan.
Dalam aksi tersebut, LBH YABPEKNAS akan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Meminta ATR/BPN Kabupaten Serang segera melaksanakan Putusan PK MA Nomor 41 PK/TUN/2025 secara penuh.
2. Meminta penjelasan terbuka mengenai status SHGB Nomor 48/Bandulu.
3. **Meminta audit terhadap dugaan pemecahan SHGB ketika perkara masih berproses.
4. Meminta pemeriksaan seluruh warkah, buku tanah, surat ukur, NIB, data fisik dan data yuridis.
5. Meminta penelusuran terhadap seluruh sertipikat atau bidang tanah yang diduga mempunyai hubungan dengan SHGB 48/Bandulu.
6. Meminta Kementerian ATR/BPN melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
7. Meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
8. Meminta setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**
Nurhamzah menegaskan, aksi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan **putusan pengadilan dihormati dan administrasi pertanahan berjalan transparan serta sesuai hukum
Kami tidak datang untuk membuat tuduhan tanpa dasar. Kami datang meminta pemeriksaan dan transparansi. Kalau administrasinya benar, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,"ujarnya.
LBH YABPEKNAS juga mengingatkan bahwa persoalan ini akan terus dikawal hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dan status seluruh administrasi pertanahan yang berkaitan dengan SHGB 48/Bandulu.
Kini bola berada di tangan ATR/BPN Kabupaten Serang. Publik menunggu: apakah akan membuka persoalan ini secara transparan atau justru membiarkannya menjadi tanda tanya berkepanjangan


Tidak ada komentar