Header Ads

Header ADS

Diduga Belum Ada Kejelasan Penyelesaian Hak Lahan, ESDM Banten dan Perhutani Jadi Sorotan Publik

 


SERANG, BANTEN – Dugaan persoalan penguasaan lahan yang diklaim sebagai tanah milik dan lahan garapan ahliwaris Alm. Haji Embot Kubrani di kawasan Gunung Gede/Merdeka, Desa Pulo Ampel, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.

Lahan yang diklaim memiliki riwayat penguasaan dan penggarapan puluhan tahun tersebut disebut terdampak aktivitas pertambangan batu andesit (Galian C) yang dilakukan oleh PT Alfa Granitama. Kondisi ini memunculkan tuntutan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas ESDM Provinsi Banten dan Perhutani, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kejelasan status lahan dan perlindungan hak-hak masyarakat yang mengaku terdampak.

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun pihak ahliwaris, Alm. Haji Embot Kubrani disebut telah membeli tanah adat dari sejumlah penggarap dengan luas kurang lebih 575.601 meter persegi atau sekitar 57 hektare. Dokumen tersebut diklaim telah memperoleh pengesahan berupa stempel Kepala Desa pada tahun 1997.

Pihak ahliwaris menyatakan sebagian lahan tersebut telah dikuasai dan digarap secara turun-temurun selama puluhan tahun. Bahkan pada area yang kini menjadi objek persoalan, penguasaan dan penggarapan disebut telah berlangsung kurang lebih 27 tahun.

Munculnya aktivitas pertambangan pada area yang diklaim sebagai lahan garapan ahliwaris memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi lapangan, kejelasan batas wilayah, serta pengawasan dari instansi terkait.

Pihak ahliwaris menilai persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari aspek perizinan pertambangan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek riwayat penguasaan tanah, status lahan, serta hak-hak masyarakat yang mengaku telah lama menggarap kawasan tersebut.


Karena itu, Dinas ESDM Provinsi Banten dan Perhutani didesak untuk segera melakukan verifikasi bersama, pengukuran ulang, serta membuka seluruh data yang berkaitan dengan status kawasan dan izin yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.

Pihak ahliwaris meminta agar aktivitas penggalian pada area yang masih menjadi objek sengketa dipertimbangkan untuk dihentikan sementara sampai terdapat kepastian mengenai status lahan dan penyelesaian hak para pihak.

Menurut mereka, langkah tersebut penting agar proses mediasi dan verifikasi dapat berjalan secara objektif tanpa menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pihak mana pun.

Kuasa hukum ahliwaris melalui Nurhamzah dari Holim Kimsu & Partners menyatakan akan terus mendorong pemerintah daerah untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Pihaknya mendesak Penjabat Gubernur Banten, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, serta instansi terkait lainnya agar tidak membiarkan persoalan berlarut-larut dan segera memfasilitasi mediasi, verifikasi lapangan, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan fakta yang ada.

Sebagai bentuk desakan kepada pemerintah, sejumlah elemen masyarakat dan pihak yang mendukung perjuangan ahliwaris menyatakan tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas ESDM Provinsi Banten.

Dalam aksi tersebut, massa berencana menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:


1. Mendesak Dinas ESDM Provinsi Banten segera melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran bersama;

2. Meminta transparansi terkait dokumen perizinan dan koordinat wilayah pertambangan;

3. Mendesak pemerintah memfasilitasi mediasi antara ahliwaris dan perusahaan;

4. Meminta penghentian sementara aktivitas penggalian pada area yang masih disengketakan sampai ada kejelasan status lahan;

5. Mendesak Penjabat Gubernur Banten dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten untuk memberikan perhatian serius dan mengambil langkah nyata atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.


Kuasa Hukum ahliwaris menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian dan verifikasi oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, mereka berharap pemerintah dapat bertindak objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah timbulnya konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.


**(Tim Media)**

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.