Aktivitas Belajar Tak Terlihat, PKBM PRITWI di kampung lameta Diduga Fiktif ketua aktivis nur Hamzah minta audit menyeluruh
Serang - pewarnas.net sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM PRITWI yang berlokasi di Kp. Lameta RT.09/RW.03, Kec. Pamarayan, Kab. Serang, Prov. Banten diduga fiktif. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai kejanggalan aktivitas di lembaga non-formal tersebut, serta sulitnya menghubungi pihak pengelola.
Berdasarkan penelusuran media, nomor telepon pengelola yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam kondisi tidak aktif. Saat dicoba dikonfirmasi melalui panggilan maupun pesan WhatsApp, nomor tersebut hanya menunjukkan indikator centang satu atau tidak terkirim.
Di dalam data pokok pendidikan dapodik tercatat siswa dan ruangan tempat belajar mengajar di PKBM PRITWI tersebut
Di dalam dapodik siswa perempuan memiliki 39. Dan siswa laki-laki 79. Tenaga kerja guru 13. Dan ruang kelas 4.
saat tim media di lokasi hanya yang terlihat tempat belajar hanya satu ruangan sedangkan di dalam dapodik yang terdaftar memiliki 2 ruang kelas
Kecurigaan semakin menguat setelah beberapa warga di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya memberikan kesaksian. Menurut mereka, tidak terlihat adanya aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) yang selayaknya dilakukan oleh sebuah lembaga pendidikan pada umumnya.
Setahu saya di sana sepi-sepi saja, jarang ada kerumunan siswa atau aktivitas belajar formal seperti sekolah lain," ada juga siswa kemarin itu pun siswa TK ujar salah seorang warga setempat saat dimintai keterangan.
Perlu diketahui, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk program Pendidikan Kesetaraan di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
Paket A (setara SD): Rp1.300.000 per peserta didik per tahun. Paket B (setara SMP): Rp1.500.000 per peserta didik per tahun dan Paket C (setara SMA): Rp1.800.000 per peserta didik per tahun.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama karena sistem Dapodik seharusnya menjadi acuan utama dalam pendataan sekolah dan alokasi anggaran pendidikan. Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya pihak pengelola PKBM yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam validasi data tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua aktivis nur Hamzah meminta Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap
PKBM PRITWI tersebut.
Apabila hasil audit nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum atau potensi kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas nur Hamzah
Hingga berita ini diterbitkan pihak pengelola PKBM PRITWI belum memberikan respon resmi terkait status operasional dan validitas data siswa Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada kepala PKBM maupun pihak dinas Pendidikan guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Red.)

No comments