FAKTA PELANGGARAN BERLAKU: LBH YABPEKNAS AKAN MELAKUKAN AKSI DAN LAPORKAN PIHAK DESA DAN PERUSAHAAN KE POLDA BANTEN
Serang, 10 Juli 2026 – Setelah melakukan verifikasi dokumen, pemantauan langsung di lokasi Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, dan mendengar aspirasi warga, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yabpeknas menegaskan fakta yang tak terbantahkan: baik Pemerintah Desa Tunjung Teja maupun PT Sarana Pangan Nusantara terbukti sama-sama melanggar aturan hukum dan perundang-undangan dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa seluas 4 hektare.
Karena pelanggaran tersebut sudah mengarah pada dugaan tindak pidana, LBH Yabpeknas menyatakan akan segera melaporkan keseluruhan kegiatan ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk diproses secara hukum yang berlaku.
FAKTA KEDUA BELAH PIHAK SAMA-SAMA MELANGGAR
PELANGGARAN OLEH PIHAK DESA
1. Melanggar UU No. 6 Tahun 2014 & PP No. 43 Tahun 2014: Pemanfaatan Tanah Kas Desa wajib musyawarah warga, persetujuan BPD, dan izin tertulis Bupati. Fakta menunjukkan izin Bupati belum terbit, dan sebagian besar warga mengaku tidak pernah dilibatkan. Kegiatan ini batal demi hukum.
2. Penyalahgunaan Skema: Klaim "Bangun Serah Guna" hanya kedok. Nyatanya terjadi pengambilan material tanah yang diperjualbelikan.
3. Tidak Transparan & Dugaan Kerugian: Terdapat selisih harga mencurigakan Rp15.000 per truk (dibayar perusahaan Rp50.000/truk, namun diinformasikan ke warga hanya Rp35.000/truk). Hingga kini belum ada dana yang disalurkan ke warga maupun kas desa.
PELANGGARAN OLEH PIHAK PERUSAHAAN
Beroperasi Tanpa Izin Resmi: Sudah bekerja selama 3 bulan mengeruk lahan 4 hektare bahkan lebih namun tidak memiliki Izin Pengurukan, Izin Lingkungan (UKL-UPL), Persetujuan Tata Ruang, dan izin teknis dari instansi terkait.
Ikut serta Perbuatan Melawan Hukum: Perusahaan tetap memaksakan kegiatan padahal tahu atau seharusnya tahu bahwa prosedur pengelolaan aset desa belum sah dan belum lengkap,
Ancaman Kerusakan Lingkungan: Kegiatan tanpa izin berisiko menyebabkan erosi, kerusakan saluran air, dan kerusakan lingkungan permanen.
Pihak LBH Yabpeknas menegaskan tidak akan membiarkan pelanggaran ini berlanjut:
"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sah. Dalam waktu dekat, LBH Yabpeknas bersama perwakilan warga akan melaporkan dugaan tindak pidana ini secara resmi kepada Polda Banten. Baik oknum desa maupun pihak perusahaan akan kami laporakan sekaligus, karena keduanya terbukti bersekongkol dan sama-sama melanggar hukum," tegas Suhendi (Buluk) perwakilan LBH Yabpeknas.
Laporan ini akan memuat dugaan pelanggaran:
- Tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang;
- Perbuatan melawan hukum atas penguasaan aset desa;
- Pelanggaran perizinan dan perlindungan lingkungan hidup;
- Dugaan pencucian uang atas selisih hasil penjualan material.
LBH Yabpeknas juga meminta agar kegiatan pengupasan dan pengurukan dihentikan sementara waktu sampai proses hukum selesai dan seluruh izin lengkap secara sah.
Sumber: Suhendi (Buluk) Perwakilan LBH Yabpeknas & Perwakilan Warga Desa Tunjung Teja
Red: Tim

No comments