Dugaan Mafia Tanah Kawasan Modernland: Hak Ahli Waris Terabaikan, Dana Ganti Rugi Misterius
Serang, 22 Juni 2026 – Persoalan sengketa lahan yang diduga mengandung unsur mafia tanah dalam rangka pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan industri PT Modernland, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kembali mencuat dan membutuhkan perhatian serius. Sejumlah ahli waris menegaskan bahwa hingga saat ini, mereka belum memperoleh kepastian hukum maupun pembayaran ganti rugi atas tanah seluas hampir 2 hektar yang telah dikuasai secara turun-temurun dan menjadi hak milik sah keluarga.
Para ahli waris dengan inisial SR, DG, EN, SW, dan WS menyatakan bahwa sejak tahun 2016, tanah tersebut telah diduga dikuasai dan dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan kawasan industri oleh PT Modernland. Selama lebih dari satu dekade, mereka telah berulang kali mendatangi kantor pengembang, perangkat desa, hingga instansi terkait guna meminta kejelasan status lahan dan penyelesaian hak ganti rugi. Namun, tanggapan yang diterima selalu kabur, tidak jelas, dan tidak memberikan kepastian yang nyata.
Dalam keterangan resmi, para ahli waris mengungkap adanya dugaan keterlibatan kelompok yang dikenal sebagai “Tim 9” dalam proses pembebasan lahan pada masa itu. Kelompok ini diduga diketuai atau dikoordinatori oleh seseorang berinisial MYT, serta melibatkan sejumlah oknum yang memiliki hubungan kerja atau pernah menjabat di lingkungan Pemerintah Desa Nambo Udik, tempat lokasi lahan berada.
Lebih lanjut, muncul dugaan kuat adanya peran FH—yang sebelumnya juga terlibat dalam permasalahan lahan di Situ Ranca Gede—sebagai perantara sekaligus juru bayar dalam alur transaksi pembebasan lahan ini. Bahkan berdasarkan informasi dari sumber yang mengetahui proses internal, dana ganti rugi untuk sejumlah bidang lahan di kawasan ini diduga pernah dititipkan kepada FH sebagai pihak ketiga, dengan nilai yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: Siapa sebenarnya FH, dan ke mana perginya dana tersebut?
Para ahli waris menegaskan tuntutan mereka jelas dan berdasar hukum: memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan tanah serta pembayaran ganti rugi yang sesuai nilai pasar dan ketentuan perundang-undangan. Mereka mendesak empat pihak utama segera turun tangan:
PT Modernland selaku pengembang kawasan industri
Pemerintah Kabupaten Serang & Pemerintah Provinsi Banten
DPRD Provinsi Banten selaku lembaga pengawas kebijakan daerah
Kepolisian dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum
“Kami hanya meminta hak yang seharusnya menjadi milik kami. Jangan sampai sengketa ini berlarut tanpa kejelasan, sementara tanah kami sudah dimanfaatkan bertahun-tahun. Kami menginginkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas salah satu perwakilan ahli waris.
Mereka juga menegaskan jika masih tidak ada tanggapan dan langkah penyelesaian yang nyata, maka para ahli waris akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia serta menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui aksi damai di lingkungan kantor PT Modernland maupun kantor DPRD Provinsi Banten sambil menunggu hasil dari lantai hukum yang yang sedang di proses .

No comments