Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Prosedur Pelanggaran
Tangerang Selatan, — Kasus dugaan penyerangan yang berakhir saling lapor terjadi di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Ironisnya, pihak keluarga yang mengaku melakukan pembelaan diri justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 19 Maret 2026. Insiden bermula ketika seorang pria berinisal DO, yang diduga dalam kondisi mabuk, mendatangi rumah Temi sambil membuat janji. DO disebut mencari Temi karena pengirimnya sebagai “cepu” atau informan.
Situasi yang semakin panas—terlebih karena di dalam rumah terdapat anak-anak dan balita—mendorong Temi bersama keluarganya keluar untuk menghadapi pelaku.
Dalam kejadian itu, DO diduga melakukan penyerangan dengan menusuk paha Rino, kakak Temi.
Merespons serangan tersebut, Rino melakukan perlawanan dengan membacok DO, meski disebut tidak dengan kekuatan penuh, hanya untuk melakukan pembelaan diri karena diserang duluan.
Temi juga ikut mempertahankan diri dengan memukul DO menggunakan genteng yang berada di sekitar teras rumah.
Usai kejadian, DO sempat meninggalkan lokasi. Namun, tidak lama kemudian ia kembali bersama sekelompok orang yang diduga melakukan perusakan rumah serta pencurian terhadap keluarga Temi.
Akibat kejadian lanjutan tersebut, istri Rino, Ulfa, ikut menjadi korban kekerasan, sementara Riyan, kakak Temi lainnya, mengalami luka-luka.
Merasa terancam, keluarga Temi kemudian mendatangi Polsek Kelapa Dua untuk meminta perlindungan. Namun, menurut keterangan pihak keluarga, langkah tersebut justru berakhir pada penetapan Temi sebagai tersangka.
Tidak terima atas hal tersebut, keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan. Hingga saat ini, proses penanganan perkara disebut belum berjalan optimal dan diduga terhambat menjelang libur Hari Raya Idulfitri.
Kuasa hukum Temi, H. Yul Hendri, SH., MH, menyesalkan langkah yang diambil pihak kepolisian. Ia menyebut kliennya tidak mendapatkan hak-hak hukum secara layak saat ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami tidak didampingi penasihat hukum pada saat pemeriksaan terhadap tersangka. Selain itu, tidak ada surat tembusan yang dihilangkan atau penangkapan yang diberikan kepada keluarga, sehingga keluarga tidak mengetahui secara jelas pasal yang disangkakan,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Harry Rianda, SH., MH, menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum acara pidana terbaru, tindakan aparat penegak hukum harus mengedepankan prosedur yang transparan dan akuntabel.
“Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 95 ayat (3) dan Pasal 100 ayat (4), ditegaskan bahwa dalam waktu 1x24 jam, surat wajib disampaikan kepada keluarga maupun penasihat hukum dikecualikan. Hal ini untuk mencegah tercapainya kewenangan,” tegasnya.
Red Debo
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta penanganan yang adil dan objektif, mengingat mereka mengklaim tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri dari serangan yang lebih dahulu terjadi.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan, terutama terkait profesionalitas penanganan perkara serta mencakup hak-hak hukum warga negara dalam proses penegakan hukum.
(Merah/Rilis)

No comments