Header Ads

Header ADS

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II Tindak Pidana Korupsi Perkara Kegiatan Jual Beli Minyak Goreng Curah Tahun 2025.


 PENYERAHAN TERSANGKA & BARANG BUKTI TAHAP II

TINDAK PIDANA KORUPSI PERKARA KEGIATAN JUAL BELI MINYAK GORENG CURAH TAHUN

Tahun 2025

Pewarnasnet.com. " Pada hari Kamis 12 Februari 2026, Tim Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan

Tinggi Banten telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yaitu tersangka YU

(Plt. Direktur PT ABM) dan tersangka AAW (Direktur PT. KAN) dalam Perkara dugaan tindak pidana

pidana korupsi pada Kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten

Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025 kepada Jaksa

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang.

Adapun Kasus Posisi perkara a quo sebagai berikut :

- Pada tanggal 28 Februari 2025 tersangka YU selaku Plt. Direktur PT. Agrobisnis Banten

Mandiri (Perseroda) telah melakukan perjanjian penjualan beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10

sebanyak 1.200 ton dengan tersangka AAW selaku Direktur PT. Karyacipta Agromandiri

Nusantara sebesar Rp.20.400.000.000,00 (dua puluh miliar empat ratus juta rupiah), dengan

skema pembayaran menggunakan SKBDN dan pada tanggal 27 Maret 2025 SKBDN tersebut

telah didiskokan (cairkan) ke Bank BRI Cabang Bintaro tersangka AAW selaku Direktur PT.

Karyacipta Agromandiri Nusantara, sedangkan minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak

1.200 ton sampai dengan sekarang belum diterima oleh PT. Agrobisnis Banten Mandiri

(Perseroda), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara (Daerah Provinsi Banten)

yang dialami PT. ABM sebesar Rp. 20.487.194.100,00 (dua puluh miliar empat ratus juta

rupiah) berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor

Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS)

Berdasarkan surat penyelesaian hasil penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi An.

tersangka YU dinyatakan Lengkap (P-21) Nomor : B-12/M.6.10/Ft.1/02/2026 tanggal 10

Februari 2026 dan hasil penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka AAW

Dinyatakan Lengkap (P-21) Nomor: B-11/M.6.10/Ft.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan

Merujuk ketentuan Pasal 8 ayat 3 KUHAP, Tim Penyidik ​​Bidang Tindak pidana Khusus

Kejaksaan Tinggi Banten telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yaitu

tersangka YU dan tersangka AAW dalam Perkara tindak pidana korupsi pada

Kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan

PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum pada

Kejaksaan Negeri Serang.

Terhadap tersangka YU dan tersangka AAW dilakukan terpencil Tingkat Penuntutan selama 20 (dua

) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, dihitung puluh hari ini Kamis tanggal 12 Februari

tahun 2026, kepada kedua penipuan tersebut diduga melangggar Pasal :

* Kesatu:

Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun

2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun

2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

* Atau

Kedua:Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.sebagaimana talah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001,tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo,Pasal 20 huruf c,Undang-undang Ri Nomor 1 tahun 2023. Tentang Kitab Yndang undang-undang Hukum Pidana atau . Pasal Ketiga 9 Jo pasal 18Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 20 Huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KitabUndang Undang Hukum Pidana. Serang 12 Februari 2026 KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN tuturnya. 

Rdaksi ( tata).

No comments

Powered by Blogger.