Header Ads

Header ADS

Drainase Jalan Jendral Ahmad Yani Rangkasbitung Memperihatinkan, Diduga PUPR Provinsi Banten Di Sorot Soal Kinerja Dan Transparansi Anggaran.


 Drainase Jalan Jenderal Ahmad Yani Rangkasbitung Memprihatinkan,Diduga PUPR Provinsi Banten Disorot Soal Kinerja dan Transparansi Anggaran


Pewarnasnet.com. LEBAK – Kondisi saluran drainase di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam. Infrastruktur pembuangan udara di jalur-jalur utama tersebut tampak kumuh, terisi sampah, serta mengalami pendangkalan dan penyumbatan parah hingga aliran udara tidak berfungsi optimal.


Setiap kali hujan turun, udara meluap ke badan jalan dan menimbulkan gelombang yang cukup membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua. Permukaan jalan yang licin dan tertutup air meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas tunggal.


Sejumlah warga menyayangkan kondisi tersebut karena Jalan Jenderal Ahmad Yani merupakan akses vital dan jalur alternatif menuju pusat Kota Rangkasbitung. Selain mengganggu kenyamanan, buruknya sistem drainase juga merusak estetika tata kota.




Sorotan terhadap Kinerja PUPR

Seorang insan pers, Feri, secara terbuka mengintervensi kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang dinilai kurang optimal dalam melakukan pemeliharaan rutin.


"Kondisinya sangat memprihatinkan. Saluran ini seperti tidak pernah menyentuh perbaikan dalam waktu lama. Padahal, setiap tahun ada anggaran pemeliharaan jalan dan drainase. Lalu ke mana realisasi anggaran tersebut jika di lapangan justru dibiarkan rusak?" katanya.


Ia juga menyoroti dugaan adanya penutupan saluran drainase oleh sejumlah oknum pedagang atau pemilik usaha untuk kepentingan lahan parkir maupun perluasan tempat usaha. Praktik tersebut dinilai memperparah penyumbatan karena akses pembersihan menjadi tertutup.


Potensi Hukum

Penutupan saluran drainase di ruang manfaat jalan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 63 UU tersebut ditegaskan adanya sanksi pidana maupun denda bagi pihak yang mengganggu fungsi jalan, termasuk sistem drainasenya.




Feri menyimpulkan apakah pihak terkait telah memberikan teguran atau tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. “Penutupan saluran air secara sepihak jelas merugikan masyarakat luas dan berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.


Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Jumat, 13 Februari, kepada pihak PUPR Provinsi Banten belum membuahkan hasil. Pejabat terkait termasuk sedang menghadiri rapat di tingkat provinsi, sementara konfirmasi pesan melalui WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan.


Sikap tertutup tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi publik, terutama masalah ini mengenai keselamatan masyarakat dan penggunaan anggaran negara.


Desakan Normalisasi Segera

Masyarakat mendesak agar pemerintah segera melakukan normalisasi drainase guna mencegah terjadinya kecelakaan maupun banjir di kawasan tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, pihak pelapor menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke instansi yang lebih tinggi.


Warga berharap pemerintah provinsi segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi perbaikan teknis maupun pengawasan terhadap penggunaan anggaran, demi menjamin keselamatan dan kenyamanan tuturan masyarakat.

Redaksi: (Jack dan tim pewarnasnet.com).

No comments

Powered by Blogger.