Header Ads

Header ADS

Proyek paving blok di desa Cirendeu diduga tidak sesuai spesifikasi carik dan TPK tidak transparan.



Serang Pewarnas.net proyek paving blok di desa Cireundeu kampung Punck RT 13

Kacamatan petir kabupaten serang Banten menurut papan informasi tersebut merinci proyek pembangunan jalan berupa paving blok Volume Panjang 50 m x 2 m di Desa Cireundeu, yang didanai. Sumber Dana Bantuan Provinsi Tahun 2025. Anggara Rp. 30.500.000, Pelaksana TPK (Tim Pengelola Kegiatan)

Dalam pantauan awak media dilokasi dugaan proyek pembangunan paving blok tersebut, banyak yang renggang bahkan kastin yang patah pun tetep di pasang saja dan pemasangan paving blok pun bergelombang dikarenakan menggunakan abu batu yang sedikit dan penggunaan di atas paving blok nya menggunakan pasir tidak menggunakan abu batu hal tersebut, tentu hal ini akan mengurangi kwalitas hasil pembangunan dan dapat mengarah pada kerugian urang negara.



Dan masih lanjut dan di titik ujung seharusnya menggunakan kastin justru ini menggunakan paving block yang ditutupi semen seakan-akan biar tidak terlihat.


Saat dikonfirmasi TPK desa Cirendeu melalui pesan whatsapp tidak ada respon sama sekali alias bungkam. 

Selasa 23/12/2025.


Awak media mencoba mendatangi ke kantor desa Cirendeu di kantor desa tersebut bertemu dengan carik desa Cirendeu saat dikonfirmasi terkait proyek paving blok tersebut tidak memberikan keterangan yang jelas seakan-akan menutupi kepada awak media 

Kalo yang kerja harian kalau pengen tahu tanya aja ke Yang kerjanya ucapnya menurut carik desa Cirendeu pada hari Selasa 23/12/2025.

Warga desa Cirendeu kecewa dengan sikapnya sekretaris desa Cirendeu yang tidak transparan

Dampak-dampak utama tersebut antara lain.

Hilangnya Kepercayaan Masyarakat Cirendeu cenderung kehilangan kepercayaan terhadap carik dan pemerintah desa secara keseluruhan ketika informasi (seperti anggaran, program pembangunan, atau keputusan penting) tidak dibagikan secara terbuka. Hal ini merusak hubungan antara pemimpin dan masyarakatnya

Pihak media dan berharap agar pihak Kecamatan, petir Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Serang segera turun tangan meninjau pekerjaan tersebut. “Agar tidak terjadi penyelewengan anggaran dan proyek dijalankan sesuai prosedur operasional standar. Bila terbukti menyimpang, kami minta agar proyek dibongkar dan diperbaiki kembali,


Hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi. 


(Tim.asep.)

No comments

Powered by Blogger.