APBD Desa Rp254 Juta Dipertanyakan! Rabat Beton Penggalang Diduga Retak Sebelum Rampung, Dugaan Mark-Up Mencuat
SERANG, pewarnas.net — Proyek pembangunan jalan rabat beton di Kampung Pandangan RW 01, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp254.481.400 itu diduga mengalami persoalan kualitas pekerjaan. Bahkan, beton dilaporkan mengalami keretakan di sejumlah titik meski pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu konstruksi, kesesuaian spesifikasi teknis, serta kewajaran anggaran yang dialokasikan. Dugaan ketidaksesuaian harga atau penggelembungan anggaran (mark-up) pun menjadi sorotan dan mendesak untuk ditelusuri berdasarkan dokumen perencanaan serta realisasi pekerjaan.
Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, sejumlah bagian rabat beton terlihat mengalami keretakan. Kondisi ini patut dipertanyakan karena pekerjaan belum sepenuhnya rampung, tetapi indikasi kerusakan sudah terlihat.
Jika benar keretakan muncul sebelum pekerjaan selesai, apa penyebabnya? Apakah berkaitan dengan mutu material, proses pengecoran, perawatan beton, kondisi dasar jalan, atau faktor teknis lainnya? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis yang objektif, bukan sekadar pembenaran dari pihak pelaksana.
Anggaran Rp254 Juta, Perhitungan Biaya Jadi Sorotan
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rabat beton tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Lokasi Kampung Pandangan RW 01, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.Sumber dana Dana Desa Tahun Anggaran 2026 Volume pekerjaan 170 meter × 4 meter × 0,15 meter Nilai anggaran: Rp254.481.400.
Pelaksana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Dengan mengacu pada ukuran yang tercantum di papan informasi, volume beton secara teoritis mencapai 102 meter kubik (m³), dengan asumsi seluruh panjang, lebar, dan ketebalan tersebut terealisasi sesuai perencanaan.
Perhitungan itu menjadi perhatian Nurhamzah, aktivis pemerhati pembangunan, yang menilai kewajaran anggaran proyek perlu diperiksa lebih lanjut.
Menurut perhitungannya, nilai anggaran Rp254.481.400 dibagi volume 102 m³ menghasilkan angka sekitar Rp2.494.915 per meter kubik.
Angka tersebut dinilai perlu dikaji dengan membandingkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), analisis harga satuan pekerjaan, harga material setempat, biaya tenaga kerja, mobilisasi, persiapan, serta komponen pekerjaan lain yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
“Dari hasil perhitungan awal, nilai anggarannya perlu ditelusuri. Harus dibuka secara transparan bagaimana penyusunan RAB-nya, berapa kebutuhan material, berapa biaya tenaga kerja, dan apakah seluruh volume pekerjaan benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan,” demikian inti sorotan terhadap proyek tersebut.
Meski demikian, angka biaya per meter kubik saja belum cukup untuk membuktikan adanya mark-up. Kesimpulan mengenai dugaan penggelembungan harga harus didasarkan pada pemeriksaan RAB, rincian komponen biaya, harga satuan yang berlaku, serta hasil pengukuran fisik pekerjaan.
Beton Retak Sebelum Rampung, TPK Jangan Lepas Tangan
Persoalan keretakan beton menjadi hal yang tidak kalah penting untuk diperiksa. Pembangunan jalan desa menggunakan dana publik semestinya mengutamakan kualitas, ketahanan konstruksi, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Apabila keretakan terjadi ketika pekerjaan masih berlangsung, TPK dan pemerintah desa perlu menjelaskan penyebabnya serta langkah penanganan yang akan dilakukan.
Pemeriksaan harus mencakup ketebalan aktual beton, mutu material, proses pengecoran, kondisi lapisan dasar, sambungan, dan metode perawatan beton. Hasilnya kemudian dibandingkan dengan spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan.
Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah telah dialokasikan, tetapi masyarakat justru harus menghadapi jalan yang mengalami kerusakan sebelum manfaatnya dirasakan secara optimal.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, perbaikan harus dilakukan berdasarkan ketentuan kontrak dan aturan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Kepala Desa Penggalang Belum Memberikan Tanggapan
Tim awak media telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Heri, Kepala Desa Penggalang. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Keterangan dari pemerintah desa dan TPK diperlukan untuk menjelaskan dasar penetapan anggaran, rincian RAB, progres pekerjaan, serta penyebab keretakan yang terlihat di lapangan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Penggalang, TPK, serta pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Inspektorat Diminta Turun, Jangan Tunggu Kerusakan Meluas
Atas temuan awal tersebut, Inspektorat Kabupaten Serang diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap penggunaan Dana Desa dalam proyek rabat beton tersebut.
Pemeriksaan perlu difokuskan pada kewajaran harga satuan, kesesuaian volume dan ketebalan beton, mutu konstruksi, serta keselarasan realisasi pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan anggaran.
Dana Desa adalah uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian harus dijawab melalui data, pemeriksaan fisik, dan keterbukaan dokumen, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Jika pekerjaan sesuai spesifikasi dan anggarannya wajar, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk menjernihkan persoalan. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan awal, informasi pada papan proyek, dan keterangan aktivis pemerhati pembangunan. Dugaan mark-up dan ketidaksesuaian mutu belum merupakan kesimpulan hukum serta memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Red.)

Tidak ada komentar