Header Ads

Header ADS

Terminal Tunjung Teja Beralih Fungsi Tanpa Prosedur Sah, Aset Negara Diduga Dibiarkan Tidak Berpenghasilan


SERANG – Pewarnas.Net. 11/08/2026. Pengalihan fungsi Terminal Tunjungteja, Desa TunjungTeja kecamatan tunjung Teja yang seharusnya berstatus Terminal Tipe C menjadi lahan penitipan bus pariwisata ternyata sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Padahal, peraturan daerah yang menjadi dasar hukum pemanfaatan aset tersebut baru diajukan belakangan dan rencananya baru akan diterbitkan tahun depan. Hal ini terungkap dalam konfirmasi yang dilakukan Koalisi Pengawal Aset Negara ke Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

 Saat tiba di kantor dinas, Kepala Dinas maupun Kepala Bidang terkait tidak berada di tempat. Perwakilan koalisi akhirnya diterima oleh Kepala Seksi Terminal. Kasi Terminal mengakui Perda pemanfaatan aset baru dalam proses pengajuan dan akan disahkan tahun depan, lalu mengarahkan tim menemui Feri, petugas lokasi.

 Di lapangan, Feri menyatakan dirinya baru bertugas beberapa bulan, namun penitipan bus sudah berjalan lebih dari setahun. “Selama saya bertugas, tidak ada retribusi yang masuk ke kas dinas. Hasilnya hanya cukup untuk biaya kebutuhan operasional sehari-hari saja,” ungkapnya.

 Kepala Terminal memberikan penjelasan senada. Saat ditanya bukti izin penitipan, ia menyebut sudah ada persetujuan dari Kasi Terminal. Namun saat dikonfirmasi ulang, Kasi Terminal mengakui pemberian izin hanya lewat pesan WhatsApp—tanpa surat keputusan resmi dan prosedur administrasi yang berlaku. Pihak pengelola beralasan: “Daripada aset mubazir, lebih baik dimanfaatkan.”


Dasar Hukum Acuan - PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Pemanfaatan aset harus didahului kajian, persetujuan pejabat berwenang, dan aturan yang sah sebelum kegiatan berjalan.

- Permendagri No. 19 Tahun 2016: Perubahan fungsi/pemanfaatan aset wajib melalui prosedur administrasi lengkap, penetapan keputusan tertulis, dan penetapan tarif retribusi.

- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Izin/keputusan yang mengatur pemanfaatan aset wajib berbentuk tertulis dan diterbitkan pejabat berwenang; izin lewat pesan singkat tidak memiliki kekuatan hukum.

- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Pemanfaatan aset daerah wajib dikenakan retribusi yang disetorkan utuh ke kas daerah.

- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan daerah atau negara dapat diancam penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun dan denda sesuai ketentuan.

 Pelanggaran Nyata 1. Kegiatan berjalan duluan, aturan baru dibuat belakangan: Perda baru diajukan padahal penitipan sudah berlangsung lebih dari setahun—bertentangan dengan asas hukum bahwa peraturan berlaku sebelum tindakan dilaksanakan.

2. Izin tidak sah: Persetujuan hanya lewat WhatsApp tanpa surat keputusan resmi, tidak memenuhi syarat sah keputusan administrasi.

3. Penyalahgunaan fungsi aset: Terminal Tipe C untuk pelayanan angkutan umum dialihkan sepenuhnya jadi tempat penitipan bus tanpa prosedur perubahan fungsi yang diatur undang-undang.

4. Potensi kerugian keuangan daerah: Tidak ada retribusi yang masuk ke kas dinas selama lebih dari satu tahun, padahal aset dimanfaatkan pihak lain—berpotensi merugikan pendapatan daerah.

 

SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN KEPADA PEJABAT TERKAIT

 1. Sanksi Administratif (UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN & PP No. 11 Tahun 2017)

 - Teguran lisan atau tertulis

- Penundaan kenaikan pangkat/gaji berkala

- Penurunan pangkat atau pemindahan jabatan ke posisi yang lebih rendah

- Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan negeri/kepegawaian, terbukti melanggar kewajiban jabatan dan prosedur

 2. Sanksi Pidana

- Berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan daerah diancam penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

- Jika diketahui ada unsur pemberian atau penerimaan keuntungan pribadi, dapat dikenakan pasal suap dengan ancaman pidana yang lebih berat.

 Menanggapi hal ini, Koalisi Pengawal Aset Negara menegaskan hal ini adalah pelanggaran prosedur dan hukum yang nyata. Koalisi akan segera melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang guna meminta penjelasan, langkah penertiban segera, serta pemeriksaan tanggung jawab pejabat yang terlibat.

 

“Fungsi Terminal Tipe C tidak boleh dialihkan semena-mena tanpa dasar hukum yang jelas. Kami minta pihak dinas segera menertibkan, memulihkan fungsi aset publik, dan memproses pejabat yang lalai atau melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan koalisi.

---

No comments

Powered by Blogger.