Indikasi Pelanggaran Juknis pada Program Revitalisasi SMAS Al-Qudwah Tahun 2026.
Lebak, Banten – Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun 2026 di SMAS Al-Qudwah, Kecamatan Kalanganyar, Kaabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan pekerja, serta informasi yang tercantum pada papan kegiatan, terdapat sejumlah indikasi dugaan pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Program Revitalisasi SMA Tahun 2026 yang perlu dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Dalam papan kegiatan disebutkan bahwa pelaksana pekerjaan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMAS Al-Qudwah. Namun, berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, pekerjaan diduga dikelola oleh CV Tiga Dara dari Matraman, Jakarta.
Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan diserahkan atau dikendalikan oleh pihak ketiga, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah yang menempatkan P2SP sebagai pelaksana kegiatan.
Pekerja mengaku bahwa seluruh material bangunan disediakan oleh pihak perusahaan atau CV yang mengelola pekerjaan. Jika benar seluruh pengadaan material dilakukan oleh pihak ketiga tanpa pengelolaan langsung oleh P2SP, maka hal tersebut berpotensi menyimpang dari prinsip pengelolaan bantuan pemerintah yang menekankan tanggung jawab panitia sekolah terhadap pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan keterangan pekerja, kusen baja ringan yang digunakan memiliki kualitas rendah dan pemasangannya dilakukan secara kurang rapi. Apabila hasil pemeriksaan teknis membuktikan bahwa material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan atau RAB, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar mutu pekerjaan.
Pemasangan kusen baja ringan yang disebut dilakukan secara asal-asalan menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis konstruksi. Hal ini berpotensi mengurangi kualitas, keamanan, dan umur bangunan yang direvitalisasi.
Keterangan pekerja yang menyebut sebagian tenaga kerja ditarik untuk mengerjakan proyek lain sehingga jumlah pekerja berkurang dari tujuh orang menjadi tiga orang menunjukkan adanya indikasi lemahnya pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi mutu pekerjaan dan target waktu penyelesaian.
Saat media dan LSM melakukan upaya konfirmasi di lokasi kegiatan, Kepala Sekolah maupun Panitia P2SP tidak berada di tempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan dan fungsi pengawasan P2SP terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sedang berlangsung.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kualitas material di bawah standar, atau terdapat penyimpangan dalam mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Atas berbagai indikasi tersebut, masyarakat meminta kepada Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, BPKP, BPK, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit teknis dan audit keuangan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi SMAS Al-Qudwah guna memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, spesifikasi yang ditetapkan, dan prinsip transparansi penggunaan dana negara.
Red. Team


No comments