Header Ads

Header ADS

JEJAK MAFIA TANAH: PENGUKURAN BPN TANPA KEHADIRAN PEMILIK, 7.820 M² MILIK SUDIRMAN DIKLAIM PALSU MILIK PIHAK KETIGA


LEBAK – Lembaga Bantuan Hukum YABPEKNAS secara resmi menangani sengketa penguasaan lahan seluas 17.820 meter persegi di Blok Pasir Kamarang, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Penanganan ini dilakukan setelah lembaga melayangkan surat somasi pada tanggal 3 Juli 2026.

 Ketua LBH YABPEKNAS turun langsung ke lokasi guna memverifikasi fakta dan mendengarkan keterangan pemilik lahan, Sudirman. Berdasarkan keterangan korban dan bukti resmi, luas total tanah yang tercatat atas nama Sudirman memang 17.820 meter persegi, sesuai dengan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sah dan dipegangnya hingga kini.

 Perselisihan bermula pada tahun 2022, saat Sudirman hanya menyepakati penjualan lahan seluas 10.000 meter persegi kepada Ari, yang diduga merupakan orang kepercayaan sebuah perusahaan peternakan. Kesepakatan harga ditetapkan sebesar Rp40.000 per meter persegi atau total Rp400 juta, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap selama empat tahun.

 Namun, fakta yang sangat mencurigakan terungkap terkait proses pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam proses tersebut, Sudirman sama sekali tidak dihadirkan dan tidak diberitahu mengenai penentuan batas serta luas tanah yang diukur. Prosedur yang dilakukan tanpa kehadiran pemilik sah ini jelas melanggar ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

 Akibat kelancangan prosedur tersebut, terungkap adanya rekayasa fakta untuk menutupi kelebihan penguasaan seluas 7.820 meter persegi. Tanah yang sesungguhnya adalah hak penuh milik Sudirman ini, justru diakui oleh Sekretaris Desa Nurzaman seolah-olah merupakan milik Bapak Ahmad. Hal ini merupakan modus untuk membenarkan penguasaan sepihak tanpa pembayaran ganti rugi kepada pemilik sahnya.

 Peran Nurzaman, Sekretaris Desa Margajaya, menjadi sorotan utama karena ia hadir dan terlibat langsung dalam proses pengukuran yang memanipulasi batas tanah milik Sudirman. Padahal, sebagai pejabat desa, ia wajib memegang dan memahami administrasi pertanahan warganya.

Ketika Sudirman memprotes tindakan sepihak, pengukuran tanpa pemberitahuan, serta klaim palsu tersebut, ia justru dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Ari dengan tuduhan pemerasan. Tuduhan ini dinilai tidak berdasar dan terkesan hanya sebagai upaya untuk membungkam korban.

 Penyangkalan Nurzaman Lemah dan Penuh Keganjilan, Saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya serta dugaan penerimaan keuntungan atau gratifikasi, Nurzaman dengan tegas membantah:

 Nurzaman mengakui dirinya ikut hadir saat pengukuran bersama Ari, namun ia dugaan menerima uang atau keuntungan apa pun. "Saya hanya bertindak sebagai saksi administrasi desa dan tidak berpihak. Tuduhan adanya gratifikasi itu tidak benar dan saya tolak tegas," ujar Nurzaman.

Meski demikian, penjelasannya justru semakin memperkuat dugaan rekayasa. Ia beralasan tanah dijual secara per blok dengan total luas 10.000 m², dan mengklaim angka 17.820 m² merupakan hasil perubahan data yang diajukan sendiri oleh Sudirman kepada Bapenda.


 Klaim ini langsung dibantah keras oleh Sudirman yang menegaskan luas tanahnya tidak pernah berubah dan tetap 17.820 m² sesuai SPPT. Lebih jauh lagi, Sudirman menegaskan tidak pernah dipanggil atau hadir saat pengukuran BPN dilakukan. Ketika didesak untuk menjelaskan alasan ia mengklaim tanah milik Sudirman sebagai milik Bapak Ahmad tanpa bukti yang sah dan tanpa kehadiran pemilik asli, Nurzaman tidak mampu memberikan jawaban yang logis. Ia juga tidak dapat menunjukkan dokumen perubahan data tersebut, hanya beralasan lupa. Ketidakmampuan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa batas tanah untuk keuntungan perusahaan.

 Ketua LBH YABPEKNAS menilai penyangkalan tersebut sangat lemah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan:

 "Pengukuran tanah tanpa kehadiran pemilik sah adalah pelanggaran prosedur yang fatal. Jika ia benar-benar bertindak netral dan paham administrasi desa, seharusnya ia menuntut kehadiran Sudirman serta tahu persis bahwa lahan seluas 7.820 m² itu adalah milik sah Sudirman, bukan milik orang lain. Mengapa ia justru membiarkan proses berjalan tanpa pemilik dan mengaku tanah itu milik Ahmad? Hal ini menunjukkan adanya rekayasa fakta untuk membenarkan perampasan aset. Kebisuan dan ketidakkonsistenan ini justru menjadi bukti awal yang mengarah pada dugaan adanya imbalan atau keuntungan yang diterima secara tidak wajar," tegasnya.

 Landasan Hukum yang Kokoh

Terlepas dari penyangkalan tersebut, fakta hukum tetap berdiri tegas, termasuk prinsip utama dalam pendaftaran tanah:

 "Tindakan memfasilitasi pengukuran tanpa kehadiran pemilik serta mengubah status dan batas tanah secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum yang nyata. Hal ini bertentangan dengan:

 Asas Contradictoire Delimitatie (Asas Kontradiktur Delimitasi):

Prinsip pendaftaran tanah yang mewajibkan adanya kesepakatan batas bidang tanah antara pemilik dengan pemilik tanah yang berbatasan sebelum pengukuran dilakukan. Kehadiran pemilik adalah syarat mutlak. Dalam kasus ini, Sudirman tidak dihadirkan dan tidak diberitahu, sehingga seluruh proses pengukuran tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 65: Pengukuran dan pemetaan harus dilakukan dengan memberitahukan kepada pemilik tanah dan pemilik tanah berbatasan agar hadir menunjuk batas. Tanpa pemanggilan dan kehadiran tersebut, hasil ukur tidak sah secara prosedural.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a dan b: Penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji yang terkait dengan wewenangnya, meskipun ia mengaku tidak menerimanya secara langsung.

 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 16 dan 27: Hak milik adalah hak mutlak, terkuat dan tidak boleh dilanggar atau dialihkan statusnya tanpa persetujuan pemilik sah.

 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1320, 1277, dan 1365: Perjanjian hanya berlaku pada objek yang disepakati (10.000 m²); penguasaan sisa 7.820 m² milik Sudirman wajib dikembalikan dan diganti rugi.

 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 385: Penyerobotan tanah orang lain; Pasal 415: Penyalahgunaan jabatan.

 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 67: Perangkat desa wajib mengayomi seluruh warga, bukan memanipulasi data kepemilikan dan membiarkan pelanggaran prosedur pengukuran untuk merugikan warga."*

 Langkah Hukum Tanpa Kompromi

Penyangkalan tanpa bukti tidak akan menghentikan langkah hukum. LBH YABPEKNAS tetap berkomitmen untuk Melaporkan dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan fakta kepemilikan, persekongkolan, dan penerimaan gratifikasi ke Polda Banten serta Kejaksaan Negeri Rangkasbitung agar ditelusuri secara profesional, Mengajukan gugatan pembatalan hasil pengukuran BPN yang cacat prosedur serta gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk pengembalian tanah seluas 7.820 m² milik Sudirman serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, Serta Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan kepada Inspektorat Kabupaten Lebak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

Meminta aparat penegak hukum menelusuri adanya rekayasa administrasi desa serta keterlibatan oknum dalam proses pengukuran BPN yang melanggar asas kontradiktur delimitasi.

"Kami akan serahkan pembuktian sepenuhnya kepada proses hukum. Jika ia benar bersih, biarkan penyidik yang membuktikannya. Namun jika hanya sekadar membantah sambil membiarkan pemilik tanah tidak diundang saat pengukuran dan memalsukan fakta kepemilikan, maka tuduhan itu semakin kuat dan harus dipertanggungjawabkan," pungkas Ketua LBH YABPEKNAS.


No comments

Powered by Blogger.