Header Ads

Header ADS

Aksi Dua Lokasi: Koalisi Desak Usut Tuntas Mafia Tanah Perampok Aset Negara Situ Ranca Gede



Serang, 9 Juli 2026 – Puluhan massa dari Koalisi Perhati Penegakan Hukum dan Penyelamatan Aset Negara Gabungan (mewakili 9 lembaga se-Kabupaten dan Kota Serang) hari ini menggelar aksi unjuk rasa damai di dua lokasi: Gedung DPRD Provinsi Banten dan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Perjuangan ini menuntut penyelesaian tuntas kasus Situ Ranca Gede di Kawasan Industri Modern Cikande yang sudah berpuluh tahun menggantung, diduga menjadi sasaran operasi mafia tanah, dijual secara ilegal, serta merampas hak waris dan hak hidup masyarakat setempat.

 Di depan Gedung DPRD, Nurhamzah menegaskan bukti kuat yang telah diverifikasi: kelompok yang sama—yang diduga sebagai jaringan mafia tanah—adalah aktor utama di balik dugaan penguasaan ilegal Situ Ranca Gede sekaligus perampasan lahan milik warga dan ahli waris di sekitarnya.

 "Ini bukan kebetulan, ini pencurian terorganisir terhadap kekayaan negara dan hak rakyat turun-temurun. Pelaku yang ingin menguasai aset negara, juga yang merampas tanah warisan leluhur. Ini adalah pola kerja mafia tanah yang beroperasi dengan perlindungan oknum" tegasnya.

Ia menegaskan pelanggaran nyata terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 M. Sidik juga menyampaikan kritik paling tajam terhadap sikap lembaga legislatif:

"Fungsi utama DPRD adalah mengawasi aset negara dan melindungi hak rakyat sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi hari ini, saat kami berteriak menyelamatkan Situ Ranca Gede dari cengkeraman mafia tanah, DPRD Provinsi Banten—termasuk Komisi I—malah menghindar, membungkam, dan menolak menemui kami!"

 Ia menambahkan: "Kami menduga Ketua Komisi I justru terlibat dalam pengalihan aset itu sendiri. Jika pengawasnya ikut menikmati hasil kejahatan bersama mafia tanah, kepada siapa rakyat harus mengadu?"

 Didi Haryadi menyuarakan dalam orasinya dampak nyata kelambanan ini:

"Kasus Situ Ranca Gede yang merugikan negara senilai 1 Triliun sudah memakan korban. Satu Kepala Desa dipenjara karena terima suap ratusan Juta, tapi siapa yang memberi suap yang menikmati ratusan milyar yang diduga merupakan perantara mafia tanah tak pernah diusut. Warga kehilangan tanah warisan, terancam, dan hidup dalam ketakutan puluhan tahun. Ini bukan sekadar sengketa ini kejahatan yang menelan korbannya!"

 Di depan Kejati Banten, Bang Gaos yang akrab di Sapa menekankan beban panjang yang ditanggung masyarakat:

"Sudah berpuluh tahun kasus ini menggantung. Generasi berganti, tapi keadilan tak kunjung datang. Kami tidak butuh janji manis—kami menuntut kepastian hukum yang nyata dan penyelesaian tuntas sekarang juga!"


Berbeda Dengan DPRD provinsi Banten yang di rasa tidak mencerminkan Wakil Rakyat Justru Pihak Kejati hadir di wakili oleh Kasi Jampidsus dankasi Penkum Kejati Banten yang diwakili David dan Jonatan menerima aspirasi dengan baik dan menyatakan akan segera mendalami ulang berkas, menelusuri jejak jaringan, pihak yang memberi suap, serta memastikan tidak ada pihak yang dilindungi.

 Koordinator aksi menegaskan perjuangan belum selesai dan akan diperluas secara masif:

"Jika dalam waktu dekat belum ada kemajuan nyata, kami akan kembali dengan kekuatan jauh lebih besar. Aksi selanjutnya akan digelar bersama seluruh lapisan masyarakat serta para ahli waris yang hak warisnya dirampas selama puluhan tahun, dengan sasaran: Gedung DPRD Provinsi Banten dan Kantor Pemasaran PT. Modern Estate di kawasan Modern Cikande."

 "Tidak ada lagi jalan mundur. Kami tuntut kembalinya hak warga, pengembalian aset negara, dan hukum tanpa pandang bulu bagi semua pelaku—termasuk pemberi suap, pelindung, dan seluruh jaringan mafia tanah yang terlibat!"

 

No comments

Powered by Blogger.