Pungutan di SDN Pandeglang 6: Biaya Perpisahan Berjenjang, Iuran Tahunan, hingga Dugaan Minta Kenang Kenangan?
PANDEGLANG – Isu pungutan biaya yang dinilai memberatkan orang tua siswa kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Kali ini, sorotan tertuju pada SDN Pandeglang 6 setelah sejumlah wali murid melaporkan adanya sejumlah pembebanan biaya kegiatan yang tidak memiliki kejelasan dasar hukum, bahkan disertai kabar dugaan permintaan kenang-kenangan berupa emas dari oknum pendidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi dari sejumlah wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, besaran biaya yang dipungut oleh pihak sekolah dibedakan secara tegas berdasarkan tingkatan kelas siswa.
Untuk jenjang kelas rendah, meliputi rombongan belajar 1A, 1B, 2A, 2B, 3A, dan 3B, biaya yang diminta untuk kegiatan perpisahan diklaim mencapai sekitar Rp40.000 per anak. Sementara itu, beban biaya jauh lebih besar dibebankan kepada siswa kelas tinggi, yakni kelas 4, 5, dan 6, dengan nominal yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per siswa.
Beban keuangan yang ditanggung orang tua ternyata tidak berhenti pada biaya perpisahan saja. Wali murid juga menyebut adanya kewajiban iuran rutin sebesar Rp10.000 yang dipungut setiap bulan. Jika diakumulasikan selama satu tahun ajaran, total dana yang dikumpulkan dari masing-masing siswa mencapai Rp120.000.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi mengenai dasar peraturan, rincian tujuan penggunaan, maupun mekanisme pertanggungjawaban dana yang terkumpul tersebut. Ketidakjelasan ini pun menjadi tanda tanya besar sekaligus sumber kekhawatiran tersendiri bagi para orang tua siswa.
Isu kian memanas dan mulai di gunjingkan publik seiring beredarnya informasi yang jauh lebih serius. Menurut Sejumlah wali murid mengaku mendengar adanya dugaan permintaan kenang-kenangan berupa perhiasan emas yang diminta oleh oknum guru kepada para siswa, khususnya yang akan menyelesaikan pendidikan. Meski kabar ini masih berupa keterangan narasumber dan belum terverifikasi kebenarannya secara mutlak, isu ini telah menimbulkan kegelisahan mendalam di tengah masyarakat.
Kepala Sekolah: "Itu Inisiatif Wali Murid"
Menanggapi rangkaian isu ini, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN Pandeglang 6 melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa, 2 Juni 2026.
Terkait tudingan adanya pungutan dan permintaan tersebut, Kepala Sekolah memberikan tanggapan singkat, "Wkm salam, mangga kami selalu terbuka pada siapapun dan itu merupakan inisiatif dari perwakilan orang tua. Dalam hal ini sekolah tidak ikut andil. Silakan menghubungi komite atau Forlas terkait," tulisnya.
Namun, penjelasan tersebut di anggap berbenturan dengan keterangan yang diterima wartawan dari sejumlah wali murid. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemungutan biaya dan arahan kegiatan tersebut justru disebutkan sebagai instruksi yang datangnya dari pihak sekolah, bukan murni inisiatif orang tua siswa.
Para wali murid juga menyampaikan satu hal penting yang perlu menjadi bahan pertimbangan bersama: tidak semua orang tua siswa memiliki kemampuan ekonomi yang cukup atau berkecukupan. Pembebanan biaya dengan nominal yang dianggap tinggi dinilai sangat memberatkan dan kurang peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekitar.
Perlu diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri harus memiliki dasar aturan yang jelas, bersifat transparan, serta tidak boleh memberatkan masyarakat. Pungutan yang dilakukan secara sewenang-wenang, di luar ketentuan yang berlaku, atau tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran.
Tindakan demikian dapat diproses sesuai jalur hukum dan menjadi objek pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan maupun instansi berwenang lainnya guna menjamin hak pendidikan anak dan melindungi masyarakat dari pemerasan.
Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tetap berpegang pada prinsip akurasi serta keadilan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap kami buka seluas-luasnya bagi pihak sekolah, komite, maupun dinas terkait untuk meluruskan informasi demi kepentingan publik.
Redaksi
.jpg)
No comments