Pola Sama di Berbagai Wilayah BPN Serang Diduga Bermain di Balik Sengketa Tanah Hak Rakyat Terampas, Hukum Ditinggalkan
SERANG, BANTEN – Dugaan kuat mengenai kinerja buruk Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terungkap dari beberapa sumber terpisah di berbagai lokasi. Berbagai keluhan yang disampaikan dari titik berbeda menunjukkan pola yang sama: lembaga negara ini dinilai tidak kooperatif, mengabaikan kewajiban pelayanan publik, serta enggan melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Beberapa rangkaian fakta yang terhimpun oleh tim media Di kawasan Situ Rawa Enang dan Pasar Raut Kemuning Tunjungteja, sumber masyarakat setempat menyatakan BPN menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) meskipun wilayah itu jelas memiliki status ganda: diakui sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten sekaligus memiliki hak adat dan kepemilikan turun-temurun warga.
Di lokasi lain, tepatnya kawasan Puspemkab Cisait, Kragilan, informasi dari kalangan ahli waris menyebutkan bahwa meskipun kasusnya sudah dikonsinyasi bertahun-tahun, banyak pihak yang berhak masih belum bisa mengambil haknya. Muncul dugaan, yang juga tergali dari sejumlah narasumber, bahwa akar masalah ini melibatkan peran BPN yang diduga bekerja sama dengan oknum penguasa lama, sehingga lahan warga dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak yang tidak dikenal dan bukan bagian dari ahli waris.
Dari wilayah Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Bandung, Modern Cikande, sumber hukum dan warga melaporkan hal serupa. Meskipun sengketa lahan telah dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Banten di pengadilan, hingga kini lebih dari puluhan lembar SHGB yang menjadi objek perselisihan belum juga dibatalkan oleh BPN Kabupaten Serang.
Kasus paling konkret datang dari Desa Bandulu, Kecamatan Anyer. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, Fathurrahman – warga Kragilan dan ahli waris almarhum Jawad bin Mustafa – mendesak BPN segera menjalankan keputusan hukum.
Melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 41 PK/TUN/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, majelis hakim secara tegas membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan SHGB Nomor 48/Bandulu tanggal 2 Agustus 2000 atas nama PT Abadi Mukti Guna Lestari (PT AMGL) adalah tidak sah.
MA sudah memerintahkan pencabutan SHGB tersebut beserta Surat Ukur Nomor 49/Bandulu/98 seluas 6.464 meter persegi. Namun, hingga berita ini disusun, perintah hukum itu tidak diindahkan.
Ketua LBH Yabpeknas Provinsi Banten, menegaskan bahwa pola ini bukan kebetulan.
“Dari beberapa lokasi berbeda mengalami gejala yang sama: sertifikat diterbitkan tanpa verifikasi sempurna, putusan hukum diabaikan, dan hak masyarakatt terkatung-katung. Secara hukum, BPN wajib melaksanakan setiap putusan yang sudah berkekuatan tetap; menunda atau menolaknya adalah pelanggaran jabatan.”
Beliau juga memaparkan “Berdasarkan Pasal 97 UU No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN dan Pasal 24 UUD 1945, putusan pengadilan yang sudah inkracht bersifat mengikat mutlak. Setiap SHGB yang bertentangan dengan putusan hakim adalah batal demi hukum dan wajib dicabut tanpa syarat. Jika BPN tidak bergerak, berarti membuka ruang praktik mafia tanah yang merugikan negara dan warga.”
Ia juga mengingatkan: “Prinsip status quo melarang penerbitan sertifikat baru saat lahan masih bersengketa. Fakta menunjukkan sebaliknya — ini bukti lemahnya pengawasan atau ada kepentingan terselubung.”.
Rangkaian dugaan dan fakta yang terhimpun dari berbagai titik ini memperkuat pandangan masyarakat bahwa BPN tidak adil dan terkesan hanya berpihak pada kepentingan perusahaan, bukan pada keadilan dan hak rakyat.
“Kami sudah menang di pengadilan, tapi di lapangan tidak ada perubahan. Seolah BPN tidak punya kewajiban menjalankan putusan hukum,” tegasnya.
Jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban dan langkah nyata, warga sudah sepakat akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor BPN pada tanggal 2 Juli 2026 mendatang sebagai bentul protes terbuka untuk menuntut transparansi dan kepastian hukum atas hak milik mereka.

No comments