Header Ads

Header ADS

MENANG DI PTUN, KOALISI DESAK BIRO HUKUM BANTEN SEGERA LAKUKAN UPAYA PAKSA AMBIL ASET SITU RANCA GEDE


SERANG — Meskipun Pemerintah Provinsi Banten telah memenangkan perkara sengketa aset strategis Situ Ranca Gede di kawasan Modern Cikande dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, penguasaan kembali aset tersebut belum juga terealisasi. Koalisi Pemerhati Aset Negara menilai penundaan ini hanya menguntungkan pihak yang ingin menguasai aset negara secara tidak sah.

 Dipimpin oleh M. Gaosul Alam, AMA, S.Pd.I., MM, koalisi yang menaungi sejumlah lembaga dari Kabupaten dan Kota Serang kembali mendatangi Biro Hukum Provinsi Banten, setelah sebelumnya juga melakukan audensi dengan Kejaksaan Tinggi Banten guna menelusuri perkembangan penanganan kasus ini.

 Menanggapi sikap pihak Biro Hukum yang menyatakan masih menelaah dan tidak ingin bertindak terburu-buru, Gaosul Alam menegaskan dengan tegas:

 “Putusan sudah mengikat dan tidak bisa ditawar lagi. Sampai kapan harus ditunda? Gubernur saja sudah menitahkan agar Biro Hukum bekerja mandiri dan transparan. Kami tidak datang sekadar bertanya, tapi menuntut kepastian: kapan aset ini kembali sepenuhnya dikuasai negara?

 Kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila perlu, kami tidak segan melakukan aksi nyata agar Pemprov Banten segera mengambil alih aset ini dan tidak memberi ruang lagi bagi pihak yang menguasai dan memanfaatkan aset negara yang harus di kita jaga bersama. 

 Ia memperingatkan bahwa penundaan hanya membuka celah rekayasa hukum baru, “Kalau terus ditangguhkan, celah hukum pasti dimanfaatkan. Kami juga mempertanyakan dasar hukum apa yang dipakai sehingga aset negara ini bisa disewakan, dialihfungsikan, bahkan dipindahtangankan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi sudah masuk ranah tindak pidana yang harus ditindak tegas.”

 Ketua Yapeknas Provinsi Banten, Nur Hamzah, mempertegas pernyataan tersebut sekaligus mengungkap dugaan serius adanya keterlibatan pihak yang sudah berpengalaman:

 “Upaya paksa pengambilan aset harus didahulukan. Urusan ganti rugi atau hal lain urusan belakangan. Kalau tidak, modus yang sama akan terulang lagi.

 Lebih dari itu, kami menduga ada oknum yang berperan aktif dan namanya sudah sangat dikenal dalam berbagai kasus sengketa lahan di wilayah ini. Orang yang sama terlibat dalam pembebasan puluhan hektar lahan milik warga di kawasan Modern Cikande sebelumnya, termasuk aktor dalam kasus Situ Ranca Gede ini. 

 “Karena itu, Pemprov Banten tidak boleh ragu atau lambat. Bertindak tegas sekarang adalah satu-satunya cara menghentikan perampasan aset negara secara sistematis,” tegasnya.

 Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Furkon  yang baru menjabat kurang dari sebulan  menyikapi desakan tersebut:

 “Memang putusan sudah dimenangkan, tapi kami harus bekerja hati-hati agar tidak ada kekeliruan hukum. Kami menyambut baik masukan ini dan tetap terbuka untuk berdiskusi.”

 Mengenai permintaan akses dokumen, Furkon menjelaskan: “Terdapat 16 sertifikat Hak Guna Bangunan dan 85 barang bukti dalam berkas perkara ini. Putusan pengadilan terbuka untuk umum, namun salinan dokumen resmi harus diminta melalui prosedur baku. Berkas lengkap bisa diperiksa langsung di pengadilan, tidak bisa diserahkan secara bebas.”

 Ia berharap proses hingga tingkat kasasi akan semakin memperkuat kedudukan pemerintah, sehingga Situ Ranca Gede dapat kembali berfungsi dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.

 Dalam pertemuan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengirimkan pimpinan dan hanya diwakili staf. 

 

 


No comments

Powered by Blogger.