Header Ads

Header ADS

KOMISI I DPRD BANTEN TAK KOOPERATIF: SURAT AUDIENSI SOAL SITU RANCAGEDE DILEMPAR-LEMPAR, PENEGAKAN HUKUM TERANCAM MANDUL

 


Serang, 9 Juni 2026 – Forum Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Daerah menyampaikan kekecewaan sekaligus keprihatinan mendalam terhadap sikap Komisi I DPRD Provinsi Banten yang dinilai tidak kooperatif dan cenderung mengabaikan aspirasi publik. Padahal, permohonan audiensi telah diajukan secara resmi sejak 21 Mei 2026 untuk membahas hal yang sangat strategis: tindak lanjut Putusan Kasasi PTUN Nomor 6 K/TUN/2026 terkait permasalahan Situ Rancagede Jakung. 

Permasalahan ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan berkaitan langsung dengan penyelamatan aset daerah bernilai besar dan penegakan hukum yang harus berjalan secara transparan serta akuntabel.

Perwakilan Forum, Bang Gaos (BG), menegaskan bahwa hingga hari ini tidak ada kejelasan pasti mengenai tindak lanjut surat permohonan yang ditujukan langsung kepada Komisi I.

“Kami sangat menyayangkan budaya birokrasi yang kami temui di lingkungan Sekretariat Komisi I. Surat yang substansinya sangat jelas dan masuk dalam ruang lingkup fungsi pengawasan legislatif, justru terkesan tidak ditanggapi dengan serius. Ada kecenderungan saling melempar tanggung jawab antarbagian, seolah Komisi I tidak memiliki mekanisme koordinasi internal yang baik. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mendapatkan penjelasan,” tegas BG dengan nada tegas.

Forum menegaskan bahwa tujuan audiensi semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui langkah konkret apa yang akan diambil Pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“DPRD memiliki peran konstitusional yang sangat strategis sebagai lembaga pengawas. Mengawasi pelaksanaan putusan hakim dan perlindungan aset daerah adalah tugas pokok yang tidak boleh diabaikan,” tambahnya.

Perwakilan dari LBH, Nuthamzah, mempertegas posisi hukum yang sangat jelas dan mengikat semua pihak terkait:

Berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Kanwil ATR/BPN wajib segera menindaklanjuti putusan kasasi tersebut dengan membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Modernland.

Setelah 60 hari kerja sejak putusan diterima dan tidak dilaksanakan, maka sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

 Setelah 90 hari tanpa ada tindakan nyata, Pemerintah Provinsi Banten berhak meminta Ketua Pengadilan untuk memerintahkan pelaksanaan paksa atas putusan tersebut.

Menyikapi situasi ini, Forum Koalisi menyampaikan tuntutan resmi:

1. Meminta Pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Banten segera memberikan kepastian jadwal audiensi tanpa penundaan lebih lanjut.

2. Menjadikan dialog ini sebagai wujud nyata komitmen terhadap prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat.

3. Memastikan Komisi I menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif agar aset daerah tidak hilang dan hukum ditegakkan secara adil.

“Kami tidak akan berhenti mengawal persoalan ini. Sampai ada kepastian hukum dan langkah eksekusi yang nyata, kami akan terus memantau setiap perkembangan. Aset daerah adalah milik rakyat, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas pernyataan Forum.

 


No comments

Powered by Blogger.