Header Ads

Header ADS

**Siswa kelas IV Ririn Penyandang Disabilitas Tetap semangat Belajar Disekolah meski dengan keterbatasan Fisik*



Kabupaten-Serang

Pewarnas.net.Siswi SDN Cirangkong 01 Bernama Ririn usia 11 tahun,alamat kp Cirangkong RT 014/RW 04 Desa Cirangkong kec petir kab Serang Banten 

Penyayang Disabilitas Tetap semangat Belajar, Dengan Tekun, Bersosialisasi tanpa ragu,dan saling mendukung meskipun memiliki keterbatasan.


Ririn ingin membuktikan bahwa keterbatasan fisik atau Mental bukan halangan untuk meraih prestasi,Meraih pendidikan dan bersinar,Seringkali didorong oleh semangat untuk mandiri dan mengejar masa Depan yang lebih baik "ujarnya", kepada Awak Media Selasa 07/04/2026.


Ririn Penyayang Disabilitas Berterima kasih kepada Dinas Sosial yang telah memberikan kursi Roda "ujarnya"


Ririn kelas IV SDN Cirangkong 1 sangat 

Berharap Mendapatkan Bantuan yang layak Dari pemerintah Dinas pendidikan dan Pemerintah setempat, Seperti Tas sekolah sepatu serta perlengkapan sekolah "ungkapnya".


Orangtua Ririn Rina Berharap agar Dinas pemerintah setempat maupun Dinas pendidikan setempat,Memberikan Bantuan kepada Anaknya penyandang Disabilitas agar Terpenuhinya hak pendidikannya, dan memberikan kesempatan bagi penyandang Disabilitas untuk setara dengan Manusia lainya,Karena ayah Ririn hanyalah pekerja ojek online yang meliput pasan "ujarnya".


Awak media mencoba konfirmasi dengan kepala sekolah SDN 1 cirangkong bapa Safei selaku kepala sekolah 

"Pihak sekolah Sudah mengajukan PIP tetapi dari pusat tidak sampai dan PIP milik miliknya atau di bilang rejekinya ucap Kepala sekolah.


Lanjut ke kec petir Shinta aslifiani harjani ST MH "ucap beliau siap kami kan tindak lanjuti ucap camat petir


Lanjut ke kepala desa Sunardi namun sangat di sayangkan beliau tidak ada di tempat saat jam kerja staf desa menyampaikan beliau lagi keluar ucap staf desa 


Pentingnya Bagi lingkungan sekolah, Guru, dan teman teman sebaya untuk memberikan dukungan, empati dan aksesibilitas agar semangat penyandang Disabilitas Terus terjaga.


Merujuk Undang-undang Nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.setiap warga negara berkebutuhan khusus termasuk penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan yang bermutu yang diselenggarakan melalui pendidikan khusus atau inklusif.


Pernyataan ini juga diperkuat melalui Undang-undang Nomer 8 Tahun 2016 tentang Penyajian Disabilitas berhak memperoleh pendidikan melalui pendidikan khusus atau inklusif.


 (Debo & Yolanda)

No comments

Powered by Blogger.