Header Ads

Header ADS

Kedok 'Uang Makan' Oknum Security di Cikeusal Diduga 'Sikat' Keringat Buruh Proyek

 


Kedok 'Uang Makan' Oknum Security di Cikeusal Diduga 'Sikat' Keringat Buruh Proyek


Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia kerja di wilayah Kabupaten Serang. Kali ini, terindikasi oknum Security sekaligus Komandan Regu (Danru) di salah satu perusahaan ternak ayam yang berlokasi di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, diduga melakukan pungli berkedok "uang makan" terhadap puluhan pekerja proyek.


Aksi yang menyerupai pemerasan terselubung ini dilakukan secara masif dan terstruktur, memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan pribadi dari keringat pekerja proyek.


Modus "Uang Makan" dan Potongan Per Hari

Menurut keterangan Jhon (nama samaran), salah satu pekerja proyek di lokasi tersebut, sebanyak 50 pekerja (petukang dan kernet) menjadi objek pungutan ilegal ini. Oknum security tersebut memotong upah pekerja sebesar Rp 10.000 per hari per kepala.


"Yang kerja proyek sebanyak 50 orang pak, termasuk petukang dan kernet. Potongan per kepala sebesar Rp 10.000 per hari. Gajiannya setiap 14 hari kerja. Upah yang diterima petukang Rp 120.000 dan kernet Rp 90.000," ujar Jhon kepada awak media, Kamis (09/04/2026).


Penyalahgunaan Wewenang yang Melampaui Batas

Kejanggalan makin mencolok karena distribusi gaji justru dilakukan melalui tangan keamanan, bukan bagian administrasi atau keuangan. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang ( abuse of power) yang terstruktur untuk memeras pekerja di bawah ancaman posisi yang rentan.


Jhon mengungkapkan keheranannya mengapa sistem pembayaran upah harus melalui oknum security..?


"Sangat aneh dan disayangkan, uang gaji pekerja disalurkan melalui security. Selain memotong uang pekerja, oknum security tersebut sudah menyalahgunakan wewenang dan kapasitasnya sebagai keamanan," tambahnya.


Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan oknum security tersebut bukan sekedar masalah internal perusahaan semata melainkan delik pidana serius dapat dikategorikan sebagai pungli yang merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) dan pemerasan, Merujuk pada aturan hukum di Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan:


1. KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023): Pasal 483 tentang pemerasan dan pengancaman.


2. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pasal 12 huruf e atau Pasal 15 tentang pemerasan dan pemufakatan jahat.


3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016: Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang memberantas pungutan tidak resmi.


Desakan untuk Aparat Penegak Hukum (APH)

Masyarakat tidak butuh sekadar mediasi, tapi penegakan hukum yang nyata. Kami mendesak Polres Serang dan jajaran Polsek Cikeusal untuk segera turun ke lapangan. Jangan biarkan buruh kecil terus "dihisap" oleh oknum berseragam yang merasa kebal hukum. 


Hukum harus tajam ke atas dan tegas ke bawah. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi budaya rusak yang mewajarkan penindasan terhadap kaum pekerja. Tangkap dan adili oknum pemeras buruh!

No comments

Powered by Blogger.