*Jalanan Rusak Desa Nagara Padang Siapa yang bertanggung jawab Jawab,Mohon Bantuannya Kepada Pemerintah Kabupaten Serang.
KABUPATEN SERANG,--Pewarnas.net.com.--Bukan Rahasia lagi Jalanan Di Indonesia akan mulai rusak ketika musim hujan datang.Ketika musim panas debunya Banyak. Kerusakan jalan Kabupaten Serang Tepatnya di Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Menuai Sorotan Masyarakat dan mengancam nyawa pengendara, dan melumpuhkan aktivitas warga.
Kerusakan jalan yang Membayayakan pengendara,Nampaknya belum tersentuh Aspal Desa Nagara Padang,hingga Kamis 23/04/2026.
Kondisi jalan utama di wilayah tersebut dilaporkan rusak parah hingga menyerupai kubangan,mengancam nyawa pengendara,dan melumpuhkan perekonomian warga.
Kekecawaan mendalam diungkapkan oleh warga setempat yang menyebutkan kerusakan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada sentuhan dari instansi terkait.
Menurutnya, Perbaikan yang dilakukan selama ini hanyalah hasil swadaya warga yang menambal lubang seadanya yang kini kembali hancur dan buruknya drainase.
Kondisi ini dilakukan dengan Absen realisasi anggaran yang seharusnya dipilih untuk akses publik tersebut.Warga menilai,pembiaran ini adalah bentuk kegagalan Pemerintah Kabupaten Serang dalam menjamin keselamatan rakyatnya.
Kami butuh langkah pasti dan langkah nyata.bukan sekadar janji di atas kertas atau saat kampanye,? jalan ini sudah sangat menghawatirkan ini bukan lagi soal kenyamanan,tapi Ancaman Massa.ujar warga Nagara Padang.ketika ditemui oleh awak media.
Banyaknya jalan Rusak dan dibiarkan terkadang membahayakan pengguna jalan.Sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan,menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2),dalam hal belom dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.Warga yang terdampak jalan Rusak mempunyai peluang yang menuntut haknya sesuai izin jalan.
jawab perbaikan jalan Desa rusak bergantung pada status jalan tersebut, di mana jalan Tanggung jawab desa utama atau Lingkungan adalah tanggung jawab Pemerintah Pemerintah Desa melalui APBDes, sementara jalan Kabupaten/Provinsi yang melintasi Desa menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Setempat.Sesuai UU Nomer 22 tahun 2009, Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan Rusak yang Membayayakan lalu lintas.
Hingga berita ini di turunkan,pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang belum memberikan pernyataan resmi terkait kapan perbaikan jalan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir,akan direalisasikan.
Red: Debo

No comments