Header Ads

Header ADS

Tuduhan Fitnah terhadap Almarhumah Gita Fitri Ramadhani Ramai di Facebook, Kuasa Hukum Keluarga Akhirnya Laporkan 7 Akun ke Polisi



JAKARTA — Pada hari Senin, 09 Maret 2026, kuasa hukum keluarga almarhumah Gita Fitri Ramadhani secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terhadap orang yang telah meninggal dunia ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.


Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, SH, kepada wartawan setelah pihak keluarga menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang berisi tuduhan tidak berdasar terhadap almarhumah.


Menurut Rustam Efendi, laporan tersebut dikirimkan setelah pihak keluarga menelusuri berbagai unggahan, komentar, serta percakapan di media sosial yang dinilai telah mencantumkan martabat almarhumah serta mencemarkan nama baik keluarga.


“Kami menemukan adanya sejumlah postingan dan komentar di media sosial yang berisi tuduhan sangat serius dan memperkuat martabat almarhumah. Tuduhan tersebut sama sekali tidak pernah dibuktikan secara hukum dan berpotensi merusak nama baik almarhumah serta keluarga yang ditinggalkan,” ujar Rustam.


Ia menjelaskan bahwa unggahan tersebut mulai muncul beberapa hari setelah terjadinya peristiwa yang menimpa almarhumah dan kemudian menyebar luas melalui berbagai komentar serta tanggapan dari pengguna media sosial lainnya.


Menurutnya, berbagai pernyataan yang beredar di media sosial tersebut menuduh almarhumah melakukan berbagai perbuatan yang sangat merendahkan martabat, termasuk tuduhan terkait praktik tidak bermoral. Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk fitnah yang disebarkan tanpa dasar fakta maupun bukti hukum yang sah.


Rustam menegaskan bahwa keluarga almarhumah merasa sangat terpukul atas tersebarnya tuduhan tersebut, terutama karena tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media sosial.


“Selain kehilangan anggota keluarga yang mereka cintai, keluarga juga harus menghadapi serangan terhadap kehormatan almarhumah di ruang publik. Ini tentu sangat menyakitkan bagi keluarga,” katanya.


Menurut Rustam, penyebaran tuduhan tersebut juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat jika tidak segera diluruskan melalui proses hukum.


Oleh karena itu, pihak keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum mencurigai adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terhadap orang yang telah meninggal dunia, termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Rustam juga menegaskan bahwa telah terjadi pengamanan berbagai bukti digital yang berkaitan dengan unggahan tersebut.


"Kami telah mengumpulkan dan mengamankan sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar unggahan, komentar, serta percakapan yang beredar di media sosial. Bukti-bukti tersebut akan kami serahkan kepada penyidik ​​untuk proses kepentingan hukum," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa sejumlah jejak digital yang telah dikumpulkan tersebut juga dimungkinkan memiliki keterkaitan dengan peristiwa kematian almarhumah, sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut melalui proses penyelidikan serta analisis digital forensik oleh pihak kepolisian.


Rustam berharap aparat penegak hukum dapat segera menyampaikan laporan tersebut secara profesional dan transparan, mengingat penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial dapat berdampak luas di masyarakat.


“Sebagai negara hukum, setiap orang harus bertanggung jawab atas apa yang disampaikan di ruang publik, termasuk di media sosial. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mendengarkan perkara ini secara serius agar memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi keluarga almarhumah,” kata Rustam.


Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan tuduhan terhadap seseorang.


Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar tidak hanya dapat merugikan pihak lain, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkannya.


“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak dengan mudah menyebarkan tuduhan yang belum tentu kebenarannya,” tutupnya.


Berita Lengkap berita buka link dibawah ini


Tuduhan Fitnah terhadap Almarhumah Gita Fitri Ramadhani Ramai di Facebook, Kuasa Hukum Keluarga Akhirnya Laporkan 7 Akun ke Polisi


https://liputan7news.com/tuduhan-fitnah-terhadap-almarhumah-gita-fitri-ramadhani-ramai-di-facebook-kuasa-hukum-keluarga-akhirnya-laporkan-7-akun-ke-polisi/

No comments

Powered by Blogger.