Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk
SERANG – Pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Katapura RT 005 RW 003, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, memicu gelombang protes keras dari kalangan aktivis penggiat sosial di Kecamatan Petir.
Kali ini datang dari Sukra, ia melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan Camat Petir yang dinilai pelepasan dalam memberikan lampu hijau proyek tersebut tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan legalitas administrasi yang utuh.
Dugaan Prosedur Cacat, Sosialisasi Fiktif?
Sukra tembus transparansi izin awal yang dilakukan oleh pihak pengembang (broker). Warga wajib diberitahu dampak nyata (radiasi, bahaya roboh) saat pertemuan forum sosialisasi sebagai edukasi kepada masyarakat desa hingga ke tingkat kecamatan sebelum tiang pancang berdiri
"Kami menantang pihak Kecamatan Petir yang di pimpin oleh Shinta, dan pihak pengembang untuk membuka sosialisasi dokumentasi. Tanggal berapa itu dilakukan? Mana buktinya? Apa materinya? Di mana tempatnya? Jangan sampai ini hanya klaim sepihak sementara warga di bawah buta akan berdampak radiasi dan keselamatan,"tegas Sukra dalam keterangannya.
Urgensi Sertifikasi di Ketinggian Ekstrem
Pekerjaan menara tower melibatkan risiko tinggi (high-risk), mulai dari potensi jatuh dari ketinggian hingga bahaya radiasi dan kelistrikan. Pengawas dengan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga resmi lainnya dianggap telah teruji dalam memahami Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Berdasarkan peraturan yang Merujuk pada Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70, setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi—termasuk pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi—wajib memiliki sertifikat kompetensi. Pengawas pekerja yang tidak memenuhi kualifikasi ini tidak hanya membahayakan nyawa pekerja di lapangan, tetapi juga mengancam sanksi administratif hingga izin proyek secara paksa.
Sorotan Tajam: Dari Izin Lanud Hingga Dugaan Gratifikasi
Selain masalah sosialisasi, Sukra menyoroti aspek teknis dan penyediaan suka-suka pengembang. Pembangunan menara wajib menempuh izin perlintasan dari otoritas bandara/Lanud jika masuk ke kawasan keselamatan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Ia juga memasukkan soal ganti rugi ruang bebas (tanah, bangunan dan tanaman) yang harus dinilai oleh lembaga penilai independen sesuai dengan aturan peraturan-undangan. Bukan dikalahkan rata berdasarkan keinginan pengembang, semua itu ada aturan dan formula perhitungannya jelas.
“Camat Petir sebagai pemangku kebijakan di wilayah terlihat sangat bernafsu memberikan izin tanpa mengkaji aspek hukum. Patut diduga ada aliran dana tidak sah masuk kantong pribadi 'bau anyir' gratifikasi di balik layar sehingga kepentingan warga dikorbankan demi lancarnya proyek, jika di kemudian hari terjadi hal-hal yang merugikan warga, baik bencana teknis maupun dampak kesehatan, camat petir harus bertanggung jawab penuh di hadapan hukum,”tambahnya dengan nada geram.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu pada aturan ketat, di antaranya:
1.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Aturan ini mewajibkan adanya izin lingkungan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tata cara pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar tidak merugikan masyarakat.
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terkait Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) jika lokasi tersebut berada di jalur lintas udara.
Tuntutan: Evaluasi Jabatan Camat!
Atas dasar keseboronoan tersebut, Sukra meminta Pemerintah Kabupaten Serang segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Camat Petir. Jika terbukti terdapat maladminstrasi atau penerimaan gratifikasi, dalam permasalahan ini segera laporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Kami tidak membutuhkan pemimpin yang hanya duduk manis di kantor dan menandatangani izin tanpa melihat realita di lapangan, minggu depan kami akan menyampaikan surat diskusi terbuka kepada Bupati Serang agar mereka melek bagaimana kebijakan Camat Kecamatan Petir dimasyarakat,” tutup Sukra.
Pihak aktivis mendesak agar pembangunan dihentikan hingga seluruh dokumen, mulai dari Berita Acara Sosialisasi, Pemberian sesuai aturan, Penerbitan Izin PBG, Izin Lingkungan Persetujuan Warga, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Tata Ruang (KRK/KKPR), Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Dokumen Teknis, NIB (Nomor Induk Berusaha), pernyataan asuransi masyarakat, hingga izin udara dari penerbangan, diwujudkan secara transparan kepada publik.

No comments