Header Ads

Header ADS

Diduga Ada Data Palsu Dalam Akta Notaris Hasil RUPS PT PWI 2024 Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak


 Diduga Ada Data Palsu dalam Akta Notaris Hasil RUPS PT PWI 2 ,  2024, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak


SERANG | 

Pewarnasnet.com. "  – PT Parkland World Indonesia (PWI 2 ). diduga melakukan manipulasi data dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada 14 Desember 2024. Dugaan tersebut merujuk pada Akta Notaris Nomor 04 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh Notaris Marisa Evalina, SH, M.Kn., berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta No. 2 By Pass Way Halim, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.


Dugaan ini disampaikan oleh Sekretaris Umum Forum Wartawan Banten (FWB), Wahyudin Syafei, melalui Rilis yang dikirimkan kepada media ini, pada Senin (19/01/2024).

Menurut Wahyudin, dalam data RUPS tersebut disebutkan bahwa Tuan Park Young Geun hadir secara langsung dalam rapat. Namun, pada tanggal 14 Desember 2024 yang diketahui diketahui sedang berada di Korea Selatan, berdasarkan Certificate of Entry & Departure yang dikeluarkan oleh Badan Imigrasi Korea Selatan.


“Kami menduga pihak PT Parkland World Indonesia telah melakukan pencatatan data yang tidak benar, karena menyebutkan Mr. Park Young Geun hadir dalam RUPS tanggal 14 Desember 2024,” ujar Wahyudin.


Ia menegaskan, “Faktanya, pada tanggal tersebut Tuan Park Young Geun sedang berada di Korea Selatan, sesuai dengan data Certificate of Entry & Departure Nomor CR-ON-25-448306 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Korea Selatan.”


Berdasarkan data dan fakta tersebut, Wahyudin menduga terdapat oknum di PT Parkland World Indonesia yang telah mencatatkan hasil RUPS ke dalam Akta Notaris pada 16 Desember 2024, meskipun memuat keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.


“Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara,” jelasnya.


Lebih lanjut, Wahyudin Menyebutkan bahwa akta notaris hasil RUPS yang diduga memuat data palsu tersebut telah digunakan oleh PT Parkland World Indonesia sebagai dasar dalam melakukan berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Dengan digunakannya akta notaris yang diduga tidak sah sejak tahun 2024, maka seluruh aktivitas PT PWI yang bersandar pada akta tersebut diduga dianggap sebagai aktivitas ilegal,” tegas Wahyudin.


Oleh karena itu, mendesak adanya aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.


“Kami dari Forum Wartawan Banten meminta aparat penegak hukum agar segera bertindak dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum serius ini,” simpulnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum PT Parkland World Indonesia Cikande, Maraden Siregar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.

(Merah–TLB)

No comments

Powered by Blogger.