DESA MEKAR BARU KECAMATAN PETIR DARURAT KORUPSI…!!!
IKATAN MAHASISWA PETIR (IMP) ANGKAT BICARA
Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kantor Desa Mekar Baru
Petir, 26 Desember 2025 —
Ikatan Mahasiswa Petir (IMP) menyampaikan sikap resmi dan mengungkapkan secara mendalam dugaan adanya penyimpangan dan penyimpangan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan Kantor Desa Mekar Baru Kecamatan Petir yang bersumber dari Dana PBP dengan nilai anggaran sebesar Rp43.500.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan hasil temuan dan penelusuran di lapangan, IMP menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan pemeliharaan kantor desa tersebut menggunakan bahan material bekas, yang secara kualitas tidak layak, tidak sesuai spesifikasi, dan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan, mark up anggaran, serta potensi kerugian keuangan negara/daerah.
Penggunaan materi bekas dalam kegiatan yang dibiayai oleh dana publik merupakan bentuk pengabdian terhadap amanah masyarakat, serta bertentangan dengan prinsip:
Tembok belakang menggunakan pagar yang sudah terbangun sejak lama, yang seharusnya dari pondasi dibuat baru.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
Efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran publik
Kepatuhan terhadap peraturan-undangan pengelolaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah
IMP menilai bahwa praktik tersebut tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat Desa Mekar Baru, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta dugaan adanya otoritas oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan pemeliharaan tersebut.
DASAR HUKUM
Sikap dan pernyataan Ikatan Mahasiswa Petir (IMP) ini berlandaskan pada ketentuan peraturan-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum dan mengacu pada kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
Pasal 26 ayat (4) tentang kewajiban kepala desa melaksanakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pasal 72, mengenai pengelolaan sumber pendapatan desa untuk kepentingan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang menegaskan penggunaan dana desa harus tepat guna, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjamin kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas material, dan larangan penggunaan material yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan audit investigatif.
SIKAP DAN TUNTUTAN IMP
Atas dasar tersebut, Ikatan Mahasiswa Petir (IMP) dengan tegas menyatakan:
Akan melaporkan secara resmi penyimpangan dan korupsi ini kepada Inspektorat Kabupaten Serang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendesak audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan pemeliharaan Kantor Desa Mekar Baru.
Menuntut klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban penuh dari Pemerintah Desa Mekar Baru kepada masyarakat.
Selanjutnya, IMP akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Serang, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk mengawali kasus ini hingga tuntas. Apabila tidak terdapat penanganan yang serius dan transparan dari Pemerintah Kabupaten Serang, maka IMP menyatakan siap turun ke jalan dan melakukan aksi kekerasan sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran dan dugaan praktik korupsi.
IMP menegaskan bahwa mahasiswa adalah agen kontrol sosial, dan tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk perlindungan dana publik, khususnya yang terjadi di tingkat desa dan berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
IKATAN MAHASISWA PETIR (IMP)
Ketua Umum
Dede Rukmana


.jpg)
No comments