Header Ads

Header ADS

Biro Umum Setda Banten Diduga Terjadi Markup Anggaran

 


Serang Pelaksanaan sejumlah kegiatan di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten diduga mengandung ketidakwajaran anggaran, khususnya pada jasa tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, serta pengadaan barang dengan harga satuan yang dinilai tidak rasional.

Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan penelusuran dan telaah serta Analisis Kajian yang dilakukan oleh Organ LPKP-PAN-RI terhadap data pengadaan barang dan jasa yang dicatat dalam sistem pengadaan pemerintah berbasis LKPP, serta perbandingan dengan standar harga pasar dan referensi biaya sejenis di instansi pemerintah lainnya.

Berdasarkan temuan awal, terdapat indikasi markup pada komponen biaya jasa tenaga kebersihan dan keamanan, baik dari sisi nilai kontrak, struktur pembiayaan, maupun kesesuaian output layanan yang diterima. Selain itu, pada beberapa paket pengadaan barang ditemukan harga satuan barang yang jauh di atas kewajaran, tanpa didukung justifikasi teknis dan kebutuhan yang memadai.

Ketua organisasi LKPK-PAN RI menyampaikan bahwa kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sambung Amar Abdurahman ketua organ Pusat Kajian Strategis dan Transparansi (PAKSI) Banten.


Pengasan disampaikan oleh Ketua LKPK PAN-RI Nurhamzah menyampaikan Jika harga satuan barang dan jasa tidak mencerminkan harga pasar yang wajar, maka patut diduga terjadi pemborosan anggaran negara. Ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, ujarnya.


Lebih jauh Nurhamzah menyampaikan, dugaan markup ini juga berpotensi berkaitan dengan pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta kewajiban keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.


Hingga rilis ini disampaikan, Biro Umum Setda Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan ketidakwajaran tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh proses perencanaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan-undangan.


Dari keterangan yang dihimpun tim redaksi bahwa Pejabat baru Kepala Biro Umum Setda prov. Banten saat ini hanya menyampaikan “nanti akan kami sampaikan kepada Pejabat kepala biro umum SETDA Prov Banten yang lama sebelum saya, dia.


Masyarakat sipil dan lembaga pemantau anggaran daerah penggerak agar Inspektorat Provinsi Banten, APIP, BPKP, maupun BPK RI dapat melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna memastikan tidak terjadinya kerugian keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintah daerah.


Red

No comments

Powered by Blogger.