Header Ads

Header ADS

Pembangunan TPT di Desa Kemuning Diduga Tidak Sesuai Dengan RAB


SERANG, pewarnas.net — Pekerjaan konstruksi TPT (Tanggul Penahan Tanah) Jalan Kemuning - Malanggah di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Proyek ini didanai oleh DBH-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp 149,8 juta dan dilaksanakan oleh CV. Banten Karya Mandiri. Diduga proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Pantauan awak media saat dilokasi menunjukkan pelaksana royek CV. Banten Karya Mandiri. Diduga menggunakan material murah seperti semen merek Rajawali dan menggunakan batu bulat pada konstruksi dinding, Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mutu konstruksi, mengingat standar teknis perkuatan tebing umumnya mensyaratkan penggunaan batu belah yang memiliki daya ikat lebih kuat dibanding batu bulat.

Seorang mantan konstruksi yang enggan disebut namanya menilai penggunaan material campuran tersebut berpotensi mengurangi kekuatan struktur, " Batu bulat sulit merekat dengan adukan semen. Itu bisa melemahkan dinding TPT dan berisiko longsor di kemudian hari,” ujarnya, Minggu (24/11/2025).

Dalam peninjauan di lapangan, ditemukan bahwa para pekerja tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya diwajibkan dalam setiap proyek konstruksi.

Publik menilai lemahnya pengawasan dari pihak konsultan maupun dinas terkait membuka celah praktik penghematan material yang berujung pada kualitas bangunan rendah. Bila benar terbukti material tidak sesuai aturan, proyek ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri PUPR tentang Standar dan Spesifikasi Teknis Bangunan Sipil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap agar pihak dinas turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi ini dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

(Asep)

No comments

Powered by Blogger.