Daftar Pencarian Orang DPO Terkait Dugaan Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur
---
Rangkasbitung —Lebak Kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial Ismail(Is), yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penetapan status DPO tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian setelah penyelidikan menetapkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut berdasarkan laporan resmi yang diterima.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung beberapa waktu, dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pengembangan perkara, saya diduga kuat memiliki peran dalam kejadian yang dilaporkan, sehingga penyelidikan menerbitkan surat pencarian untuk mempermudah proses penegakan hukum.
Hingga saat ini, keberadaan saya belum diketahui. Aparat kepolisian terus melakukan upaya pencarian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi area persembunyiannya. Selain itu, koordinasi antarpolda juga dilakukan untuk memperluas jangkauan pencarian agar tersangka segera ditemukan dan proses hukum dapat berlanjut sesuai ketentuan.
Kepolisian mengimbau masyarakat Rangkasbitung dan sekitarnya untuk turut membantu proses pencarian ini. Masyarakat diminta tetap berhati-hati dan segera melapor jika mengetahui informasi yang terkait dengan keberadaan saya, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan kontak resmi kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penindakan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memastikan hak-hak yang dilaporkan tetap dihormati selama proses penyidikan. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi lingkungan sekitar.




No comments