Header Ads

Header ADS

Bripda Torino Tobo Polda NTT Pecat Dara Usai Aniaya Dua siswa SPN Kupang.


 






Pewarnas net. Com. " Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur resmi memberhentikan Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta, akibat kasus penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.


X

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik pada Selasa (19/11/2025).


“Sidang KKEP sudah dilaksanakan dan putusannya adalah PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujarnya,

dikutip dari TRIBUNFLORES.COM.


Dalam persidangan, Bripda Torino dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap dua siswa SPN Kupang sekaligus merekam aksi tersebut hingga akhirnya beredar luas dan memicu kemarahan publik.


Melalui Putusan KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi: sanksi etika karena perbuatannya dikategorikan sebagai tindakan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.


Selain kedua sanksi tersebut, KKEP juga menetapkan hukuman paling berat, yaitu PTDH atau pemecatan dari dinas Polri.


Meski demikian, Bripda Torino menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.


Kombes Hendry menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan menoleransi tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan oleh anggota Polri kepada calon polisi.


“Perbuatan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Penegakan disiplin harus dilakukan untuk menjaga kehormatan institusi dan memberikan efek jera,” tuturnya. 


Polda NTT Pecat Bripda Torino Tobe Dara Setelah Terbukti Aniaya Dua Siswa SPN Kupang


Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobe Dara. Anggota Direktorat Samapta tersebut diberhentikan akibat keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.


Keputusan tegas itu diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik pada Selasa (19/11/2025). Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, memastikan bahwa sidang tersebut menyatakan Bripda Torino bersalah dan layak dikenai sanksi berat. “Putusan KKEP adalah PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Hendry dikutip dari TRIBUNFLORES.COM.


Dalam persidangan, KKEP menilai Bripda Torino terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua siswa SPN Kupang. Ironisnya, aksi penganiayaan itu direkam sendiri oleh pelaku dan videonya kemudian beredar luas di media sosial hingga memancing kecaman publik.


Melalui Putusan KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Bripda Torino. Pertama, sanksi etika karena perbuatannya dikategorikan sebagai tindakan tercela dan mencederai kehormatan profesi. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.


Selain itu, KKEP juga menjatuhkan hukuman terberat dalam mekanisme kode etik Polri, yaitu pemecatan dari dinas kepolisian. Sanksi ini dianggap pantas mengingat dampak luas dari tindakan pelaku yang merusak citra institusi.


Meski telah diputuskan PTDH, Bripda Torino dikabarkan tidak menerima hasil sidang dan berencana mengajukan banding. Permohonan banding itu merupakan hak terpidana etik sesuai aturan yang berlaku di internal Polri.


Di sisi lain, Kombes Hendry menegaskan bahwa Polda NTT berdiri pada posisi tegas terhadap setiap bentuk kekerasan dalam proses pendidikan polisi. Ia menekankan bahwa tindakan Bripda Torino bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai dasar pembinaan calon anggota Polri.


“Perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi. Penegakan disiplin adalah bagian dari upaya menjaga marwah institusi serta memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba melakukan hal serupa,” tegasnya.


Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 26 detik tersebar di media sosial, memperlihatkan dua siswa SPN Kupang dianiaya oleh seorang anggota polisi. Video itu memicu kemarahan publik dan mendorong proses penegakan hukum serta etik berjalan cepat di lingkungan Polda NTT tuturnya.

Red (yudi pewarnas net. Com.) 

No comments

Powered by Blogger.